Gegara titip motor saat hendak bepergian ke luar kota, kendaraan roda dua milik seorang pria di Samarinda, Kalimantan Timur ini justru raib dicuri sang juru parkir.
Kejadian itu terjadi di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Sungai Pinang pada Jumat (26/4/2023) kemarin.
Diketahui, kalau korban kala itu menitipkan motornya yang bernopol KT 6598 NI kepada seorang jukir di sebuah warung.
Saat menitipkan motornya, korban telah melakukan kunci ganda, alias kunci stang.
“Jadi dipikirnya aman karena ada tukang parkirnya di sana,” ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Kompol Rengga Puspo Saputro saat dikonfirmasi, Senin (8/5/2023).
Namun nasib malang justru menimpa korban saat dirinya kembali ke Samarinda pada Sabtu (27/4/2023) kemarin.
Karena motor yang dititipkannya, telah menghilang dari tempat yang diparkirkan.
Ia pun kemudian langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke pihak kepolisian untuk segera ditindak lanjuti.
Dari laporan korban, Tim Macan Borneo Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Tak butuh waktu lama, polisi pun telah mengantongi identitas pelaku pencurian motor itu yang diketahui bernama Jaya (26).
“Setelah ditelusuri ternyata pelakunya adalah juru parkir itu sendiri,” jelasnya.
Jaya dibekuk polisi di kediamannya, di Jalan Seringgit, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Ia pun tak berkutik, lantaran barang bukti motor curiannya terpampang jelas terparkir di teras rumahnya.
Saat ditangkap polisi, Jaya mengaku mencuri motor milik korban dengan cara merusak kunci kontak. Motor itu rencananya ia curi untuk dipakainya sendiri.
“Karena lihat ada motor ditinggal jadi muncul niat jahat itu,” terangnya. Atas perbuatannya itu, Jaya saat ini telah mendekam di balik jeruji besi Mako Polresta Samarinda dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. “Dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.