News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Polres Kutim Ungkap Kasus Pengetap BBM, Amankan 5 Ton Pertalite dari Tiga Tersangka

Widia by Widia
10 May 2023
in Crime
0
Polres Kutim Ungkap Kasus Pengetap BBM, Amankan 5 Ton Pertalite dari Tiga Tersangka
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polres Kutai Timur kembali mengungkap kasus pengetapan bahan bakar minyak (BBM) pada Selasa (9/5/2023) kemarin.

Dari ungkapan itu, petugas mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti 5 ton BBM jenis pertalite.

Diketahui, kalau ketiga pelaku mengetap BBM menggunakan dua mobil merek Grand Max dengan membawa 256 buah jerigen berkapasitas 20 liter.

Tiga orang pelaku yang diamankan petugas terdiri dari satu anak di bawah umur, dan duanya bernama SE (52) dan AN (22).

Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic memaparkan kronologis kejadian dimana pengungkapan kasus berawal saat tim melakukan penyelidikan usai menerima informasi dari masyarakat adanya kegiatan dugaan tindak pidana illegal oil Selasa 18 April dan 4 Mei 2023 kemarin.

Unit Tipidter segera melakukan penyelidikan dan menemukan satu unit kendaraan roda empat di sebuah Sarana Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Soekarno-Hatta yang setelah dilakukan pengecekan lebih seksama ternyata diketahui menggunakan tangki modifikasi.

“Dibagian dalam mobil yang memiliki tangki modifikasi kapasitas 200 liter berisikan 65 liter BBM jenis Pertalite,” sebut Ronni, Rabu (10/5/2023).

Diketahui, BBM jenis pertalite tersebut dibeli dari SPBU seharga Rp 10 Ribu perliter yang kemudian dijual kembali melalui POM Mini atau Pertashop seharga Rp 12.500 per liter.

Unit Tipidter pun mengamankan SE, AN dan anak di bawah umur tersebut bersama barang bukti untuk diproses lebih lanjut. Modus mereka membeli BBM jenis Pertalite dengan menggunakan tangki modifikasi sekitar wilayah Sangatta dan Berau.

“Hasil transaksi yang dilakukan mampu mendapat keuntungan pribadi sebesar Rp2.500 per liter,” ucap Ronni.
Barang bukti yang ikut diamankan yaitu satu unit kendaraan roda empat dengan 256 jerigen dengan kapasitas 20 liter berisikan BBM jenis Pertalite. Kemudian dinamo hisap 12 volt dan selang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022

“Dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda 60 miliar rupiah,” tandasnya.

Previous Post

Diduga Korupsi Rp 7,7 Miliar, Seorang IRT Dibekuk Kejari Samarinda

Next Post

Bisnis Esek-esek Perdagangkan Anak di Bawah Umur, Seorang Pria Dibekuk Polresta Samarinda

Next Post
Bisnis Esek-esek Perdagangkan Anak di Bawah Umur, Seorang Pria Dibekuk Polresta Samarinda

Bisnis Esek-esek Perdagangkan Anak di Bawah Umur, Seorang Pria Dibekuk Polresta Samarinda

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?