News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Bisnis Esek-esek Perdagangkan Anak di Bawah Umur, Seorang Pria Dibekuk Polresta Samarinda

Widia by Widia
10 May 2023
in Crime
0
Bisnis Esek-esek Perdagangkan Anak di Bawah Umur, Seorang Pria Dibekuk Polresta Samarinda
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bisnis esek-esek alias prostitusi kembali diungkap jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda pada Selasa (9/5/2023).

Pada kasus tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial TD yang berperan sebagai muncikari.

Kepada para pria hidung belang, TD menjajakan seorang gadis yang masih berusia 16 tahun dengan tarif Rp 750 ribu untuk sekali kencan.

“Korban yang diperdagangkan ini masih berusia 16 tahun,” jelas Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli dihadapan awak media, Selasa (9/5/2023).

Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kali ini berbeda dari biasanya.

Jika kasus yang lalu-lalu para muncikari menjajakan korban melalui aplikasi hijau, kali ini TD menjajakan korban yang masih belia dengan cara langsung.

“Jadi modusnya pelaku ini mencari kenalan di tempat hiburan malam, dan menawarkan korban. Tidak melalui aplikasi,” tambahnya.

Jadi setiap hendak menjajakan korban, pelaku lebih dulu mencari pria hidung belang ditempat hiburan malam.

Setelah cocok dengan harga yang disepakati, kemudian diatur tempat untuk berkencan.

“Dari setiap transaksi, pelaku mendapatkan bagian Rp 100-200 ribu,” terangnya.

Kepada pria hidung belang, TD telah melakukan aksinya selama tiga bulan terakhir. Kasus ini pun akhirnya terungkap saat petuas mendapati informasi permulaan adanya perdagangan anak di bawah umur.

Dari informasi tersebut, dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan polisi akhirnya berhasil membekuk TD yang merupakan warga kawasan Loa Janan.

“Korban ini bukan pelajar, tapi masih di bawah umur,” kata polisi berpangkat melati tiga emas itu.

Setelah penyelidikan berliku, TD akhirnya dibekuk petugas yang melakukan penyamaran. Dengan cepat sebelum transaksi terjadi, TD lantas dibekuk dengan barang bukti uang tunai hasil transaksi sebelumnya. Serta ponsel dan buku rekening.

“Iya diamankan saat hendak transaksi,” katanya lagi.

Buah perbuatannya, kini TD pun resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPO dengan jeratan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang.

“Ancamannya 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Previous Post

Polres Kutim Ungkap Kasus Pengetap BBM, Amankan 5 Ton Pertalite dari Tiga Tersangka

Next Post

Lebih dari 50 siswa menderita keracunan misterius di Meksiko

Next Post
Lebih dari 50 siswa menderita keracunan misterius di Meksiko

Lebih dari 50 siswa menderita keracunan misterius di Meksiko

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?