Gegara ancam sebar video onani dan lakukan pemerasan, seorang waria di Kecamatan Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) diciduk polisi.
Waria itu bernama Anita alias Nayla alias Maslan (22). Korbannya adalah seorang pria bernama BD (22).
Sebelum diciduk polisi, pelaku dan korban diketahui sempat menjalin hubungan secara virtual sejak Februari 2023.
Kala itu, korban berkenalan dengan Anita alias Maslan di platform media sosial Instagram.
Dari chat di DM Instagram, komunikasi keduanya terus berlanjut hingga ke aplikasi pribadi, WhatsApp.
“Dari akun Instagram berama nayla_amiraaa31 (milik pelaku) dipasang foto perempuan cantik. Dari saya awal ketertarikan korban. Di akun WA (WhatsApp) pelaku juga dipasang foto serupa,” jelas Kapolsek Kota Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan, Senin (22/5/2023).
Setelah komunikasi yang terus intens antar keduanya, korban juga semakin menunjukan ketertarikan setelah mengetahui Anita alias Maslan mengaku pernah bekerja di sebuah hotel dan perusahaan kayu plywood di Samarinda, Kalimantan Timur.
Selama berhubungan, pelaku sempat merayu korban untuk dikirim sejumlah uang.
Hingga akhirnya korban terbujuk dan mengirim uang kepada kekasih virtualnya itu senilai Rp 2,2 juta dair dua rekening berbeda.
Tidak hanya komunikasi chating, pelaku mengajak korban melakukan video call. Dari pengakuan korban saat ini dia melihat kemolekan tubuh seorang perempuan hingga akhirnya dia bermasturbasi dan secara diam-diam direkam oleh Anita alias Maslan.
“Setelah video call itu, pelaku terus-terusan meminta sejumlah uang, hingga akhirnya korban mulai malas dan menghindar,” tambahnya.
Karena korban yang terus menghindar, pelaku akhirnya mengeluarkan kartus As-nya. Yakni mengirim video onani korban yang direkamnya secara diam-diam beberapa waktu sebelumnya.
Video berdurasi 1 menit 16 detik itu sontak membuat korban terkejut. Pelaku kemudian semakin keras menekan agar korban dikirimi sejumlah uang agar videonya tak disebarluaskan.
Kesal melihat perilaku Anita alias Maslan, korban lantas melaporkannya ke kantor kepolisian setempat dan pelaku akhirnya diringkus petugas.
“Pelaku berhasil diamankan pada Rabu, 10 Mei 2023 dibantu unit Reskrim Polsek Sebatik Timur,” bebernya.
Beberapa barang bukti turut diamankan polisi, seperti smartphone berisi akun Instagram untuk mengelabuhi korban, dan kartu ATM yang sempat digunakan untuk menerima uang Rp 2,2 juta.
“Kami juga amankan barang bukti dari hasil percakapan pelaku dengan korban di aplikasi WhatsApp,”
Akibat ulahnya, Anita alias Maslan pun dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal 378 KUHP, Pasal 369 KUHP, dan Pasal 53 KUHP.