News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Dua Kilogram Sabu Gagal Beredar, Polda Kaltim Bekuk Pria Asal Samarinda dan Kutim

Widia by Widia
22 May 2023
in Crime
0
Dua Kilogram Sabu Gagal Beredar, Polda Kaltim Bekuk Pria Asal Samarinda dan Kutim
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mengagalkan peredaran sabu dalam jumlah besar di Samarinda dari tangan dua pelaku.
Pengungkapan itu terjadi di Jalan Ampera, Kecamatan Palaran, Samarinda pada Rabu (17/5/2023) kemarin.
Yang diamankan, yakni dua pria bernama AS (43) warga Jalan Pengeran Antasari, Samarinda dan AO (30) Kecamatan Sangatta, Kutai Timur (Kutim).
Barang buktinya yakni sabu-sabu seberat 2.053 gram alias lebih dari 2 kilogram.
“Betul kedua tersangka ini ditangkap di daerah Palaran dengan barang bukti 2.053 gram sabu yang dikemas dalam dua paket besar,” jelas Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, Senin (22/5/2023).
Dijelaskan polisi berpangkat melati tiga emas itu, kalau pengungkapan sabu jumlah besar berawal dari laporan masyarakat.
Disebutkan kalau di Jalan Ampera, Kelurahan Rawa Makmur, Samarinda kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba jenis sabu.
Berbekal informasi itu, petugas lantas melakukan penyelidikan lapangan. Walhasil, petugas berhasil mendapatkan kedua pelaku saat mengamati lokasi yang disebutkan.
“Keduanya tertangkap basah penyidik Ditresnarkoba dengan gelagat mencurigakan dan membawa dua bungkusan besar yang setelah diperiksa berisi sabu. Diduga kuat, barang haram tersebut akan diedarkan di Kota Samarinda dan Sangatta,” terangnya.
Selain sabu, polisi juga menyita handphone yang digunakan keduanya untuk berkomunikasi.
Kedua pelaku dengan cepat digelandang ke Mapolda Kaltim di Balikpapan untuk pendalaman kasus.
Meski telah diungkap, namun kasus peredaran narkoba itu terus didalami pihak kepolisian. Khususnya terkait pemasok sabu dan peredarannya, pun dengan jaringan para pelaku.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Kaltim untuk diproses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
AS dan AO dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman mati dan atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.
Previous Post

Kejari Samarinda Dalami Kasus Kredit BRI yang Dilakukan IRT

Next Post

Coreng Citra Polri dan Tinggalkan Dinas, 2 Polisi di Keerom Disidang Disiplin

Next Post
Coreng Citra Polri dan Tinggalkan Dinas, 2 Polisi di Keerom Disidang Disiplin

Coreng Citra Polri dan Tinggalkan Dinas, 2 Polisi di Keerom Disidang Disiplin

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?