Satrekoba Polres Malinau, Kalimantan Utara kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 273 gram dari tangan empat pelaku.
Pengungkapan itu digelar dalam siaran pers rilis yang dipimpin Kapolres Malinau AKBP Andreas Deddy Wijaya pada Kamis (25/5/2023) kemarin.
Diterangkan polisi berpangkat melati dua itu, kalau total barang bukti yang diamankan jajarannya berasal dari 5 poket sabu dari dua pelaku bernama D (34) dan M (27) yang diamankan pada 29 Maret dan 14 Mei 2023 kemarin.
“Jadi pada tanggal 29 Maret 2023, jajaran Sareskoba telah mengamankan D (34) dan M (27) di Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat yang di temukan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat total 150,66 gram,” jelas Andreas.
Selain dua pelaku pertama. Dari komplotan D dan M, polisi pasalnya masih memburu satu pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.
“Betul masih ada satu pelaku berinisial S (44) yang masih dalam proses pencarian,” tambahnya.
Setelah mengamankan dua pelaku pada pengujung Maret kemarin. Selanjutnya polisi kembali menangkap pelaku lainya. Yakni ZC (19) pada 14 Mei 2023 dengan barang bukti 2 poket sabu
“Pada 14 Mei 2023 lalu, Polres Malinau kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di pelabuhan speed boat Malinau terhadap seorang penumpang ZC. Saat petugas melakukan penggeledahan badan didapatkan 2 poket sabu yang terdiri 1 poket dari kantong celana pelaku dengan berat 48,01 gram dan 1 poket sabu dari dompet pelaku seberat 0,61 gram, dengan total berat 48,62 gram,” bebernya.
Tak berhenti sampai di situ, pengembangan kembali dilakukan. Terlebih saat ZC mengaku mendapatkan sabu dari seorang warga Kota Tarakan berinisial U alias G.
Tak berselang lama, U pun diamankan petugas, Barang buktinya berupa tiga poket sabu seberat 73 gram gram sabu-sabu.
“Dua hari berselang, jajaran Sareskoba kembali lagi mengamankan pelaku berinisial U terkait peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Karang Anyar, Kota Tarakan. Dari pelaku berinisial U diamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 3 poket dengan berat 73,74 gram sabu,” pungkasnya.
Kedua tersangka ZC dan U dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.