Gegara nekat hendak mengkonsumsi narkoba di sebuah poskamling.
Seorang pria bernama SS (27) akhirnya diamankan warga sekitar. Tak hanya diamankan, SS bahkan diserahkan kepada pihak kepolisian dan kini dirinya harus mendekam di balik kurungan besi.
Kejadian itu terjadi di poskamling Jalan Nusantara, Perumahan Berau Indah 2, Kelurahan Gunung Panjang, Tanjung Redeb, Minggu (28/5/2023) pukul 20.30 Wita.
Dijelaskan Kasat Reskoba, Iptu Didin Nurdin kalau kejadian bermula saat warga bingung mendapati SS sedang berada di poskamling sendirian. Dengan gelagat mencurigakan, dan tak dikenal warga sekitar, SS akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Setelah mendapat laporan dari warga, anggota kemudian bergerak ke lokasi yang disebutkan. Setibanya di sana, ternyata warga sudah lebih dulu mengamankan orang tersebut,” terangnya, Senin (29/5/2023).
Tak berkutik saat diamankan, dan ketika petugas tiba. SS akhirnya hanya bisa pasrah. Saat digeledah, polisi mendapati satu poket kecil berisi narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram, yang diduga hendak dikonsumsinya di poskamling tersebut.
Selain poketan sabu, polisi turut menyita 1 buah pipet kaca, 1 buah korek gas, 1 buah sedotan, 1 unit smartphone, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi KT 5605 JS.
“Iya dugaannya seperti yang disebutkan diawal, dia ini hendak mengkonsumsi narkoba. Tapi sekarang masih kami periksa lebih lanjut dan dalami motif tersebut,” tambahnya.
Akibat ulah konyolnya, SS kini dijadikan tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku dan barang bukti saat ini telah dibawa ke Mapolres Berau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Berau dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tutupnya.