Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh anak AG dalam perkara penganiayaan Mario Dandy Satriyo. Sehingga AG tetap divonis 3 tahun 6 bulan penahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi mengatakan, setidaknya ada dua pertimbangan hukum kasasi AG ditolak.
Pertama alasan kasasi Penuntut Umum dan Anak tidak dapat dibenarkan, karena judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum, judex facti juga telah mengadili AG sesuai hukum acara pidana yang berlaku serta tidak melampaui kewenangannya.
“Bahwa judex facti dalam menjatuhkan pidana kepada Anak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA, adalah telah dengan mempertimbangkan asas proporsional (atau penjatuhan sesuai dengan tingkat kesalahan Anak),” kata Sobandi dalam keterangan tertulis dikutip dari Jawa Pos, Jumat (16/6).
“Serta memenuhi tujuan pemidanaan yang harus bersifat korektif, preventif, dan edukatif, serta melihat sifat yang baik dan jahat dari Anak sebagaimana diwajibkan Pasal 8 Ayat (2) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta telah mempertimbangkan asas untuk kepentingan yang terbaik bagi Anak,” imbuhnya.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh anak AG dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Oleh karena itu, AG tetap divonis 3 tahun 6 bulan sesuai vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Tolak kasasi JPU dan anak,” demikian putusan MA seperti dilansir dari laman resminya, Selasa (13/6).
Perkara AG terdaftar dengan Nomor 3202 K/Pid.Sus/2023. Perkara teregister sejak 8 Juni 2023 dan diputus pada 13 Juni 2023 oleh Ketua Majelis Suharto.