Kepolisian Resor Kepulauan Yapen menangkap tiga penyelundup narkoba di Pelabuhan dan Alun-alun Serui. Dari tangan pelaku, polisi menyita 2,4 kilogram ganja senilai Rp72 juta.
Wakapolres Kepulauan Yapen, Kompol Nursalam Saka mengatakan, ketiga pelaku tertangkap dalam pengaruh minuman beralkohol atau minuman keras. Mereka yakni SFR (34), AHM (20) dan EAS (23).
“Tiga pelaku ini memiliki kasus yang berdiri sendiri-sendiri dan tidak ada kaitannya antara satu sama lain. Kasus ini pengungkapan April hingga Mei,” beber Saka mewakili Kapolres AKBP Herzoni Saragih, Senin 19 Juni 2023.
Saka menjelaskan, pelaku SFR asal Sorong tertangkap membawa 62 bungkus ganja, sedangkan AHM asal Nabire tertangkap membawa 7 bungkus ganja. Sementara pelaku EAS asal Sarmi tertangkap membawa 10 bungkus ganja dan sebungkus rokok berisi narkoba serupa.