Samarinda sudah mulai berlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Namun pemberlakuan tilang elektronik itu dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggungjawab untuk melakukan penipuan.
Hal itu diungkap Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto melalui Kasat Lantas Kompol Creato Sonitehe Gulo.
Dijelaskannya, beberapa warga mengadu telah mendapatkan pesan singkat yang berisikan surat pemberitahuan tilang.
Namun Kompol Gulo, sapaan akrabnya menegaskan bahwa Polantas tidak pernah mengirimkan bukti tilang dalam bentuk soft copy atau file dokumen digital.
“Kalau ada yang kena tilang ETLE, pasti akan dikirimkan dalam bentuk hard copy (cetak) melalui Kantor Pos,” ungkapnya.
Oleh sebab itu pihaknya mengimbau agar warga berhati-hati dan tidak sekali-kali membuka soft copy yang dikirimkan oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab itu.
Sebab lanjutnya, setelah ditelusuri, apabila file elektronik yang dikirimkan oleh nomor-nomor yang mencatut nama jajaran institusi Polri itu diklik atau dibuka, maka dengan cepat pelaku tindak kejahatan saber dapat meretas seluruh data pribadi yang ada di dalam ponsel.
“Jadi waspada. Polantas tidak pernah mengirimkan surat tilang melalui bentuk pesan singkat apapun,” pungkasnya.