Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Merauke menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AL usai mengambil paket kiriman berisi sabu di kantor ekspedisi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Merauke AKP Ishak O. Runtulalo membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku tertangkap di depan rumahnya Jalan Menara Lampu Satu Merauke saat mengendarai sepeda motor.
“Pelaku ini ibu rumah tangga, yang bersangkutan kami amankan saat mengendarai sepeda motor. Kami menemukan paket kiriman berisi sabu dalam jok motor,” kata Ishak dalam keterangannya, Rabu 12 Juli 2023.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dua paket sabu dalam paket kiriman tersebut. Paket sabu ini tersembunyi dalam jahitan baju dan pinggang celana untuk mengelabuhi petugas kepolisian.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku memperoleh sabu dari Makassar dengan memanfaatkan jasa pengiriman barang. Sementara tujuan pelaku menerima sabu masih dalam penyelidikan kepolisian.
”Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman, sebagaimana tercantum Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, terancam penjara paling lama 12 tahun,” ucap Ishak.