Polres Merauke berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilahnya. Polisi menangkap satu pelaku berinisial MF alias B (28) warga Jalan Gak Merauke.
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan dalam keterangannya menjelaskan, pelaku tertangkap di sebuah hotel pada Senin 26 Juni 2023. Polisi juga mengamankan perempuan korban TPPO berinisial RAR alias N.
“Pengungkapan kasus ini berkat bantuan masyarakat, sehingga berhasil menangkap pelaku di sebuah hotel sekitar pukul 14.00 WIT. Sementara dalam kasus ini ada 4 saksi mereka berinisial EP, WM, FF dan CR,” terang Sandi Sultan, Kamis 13 Juli 2023.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita uang tunai Rp5 juta. Polisi juga mengamankan 3 ponsel genggam berbeda merek mulai dari Realme, Vivo hingga Oppo. “Barang bukti kita juga amankan,” sambungnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku sudah melakukan TPPO sejak 2021. Tercatat 10 orang telah menjadi korban dengan rata-rata masih di bawah umur. “Pelaku mengakunya sudah 2 tahun, ada 10 korban. Rata-rata di bawah umur,” bebernya.
Sementara dari hasil pendalaman, pelaku mendapat bayaran ratusan ribu dari pemesan atau pelanggan. Sementara para korban sendiri dibayar oleh pemesan berkisar Rp2 juta sampai Rp2,5 juta.
“Kami terus dalami kasus ini. Penyidik sendiri menjerat Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 22 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman 3 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara,” kata Sandi Sultan.