Pada tanggal 17 Juli 2023, Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, telah mengajukan gugatan terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, telah mengkonfirmasi bahwa gugatan ini telah terdaftar dengan nomor 445/pdt.g/2023/pn jkt pst.
Zulkifli menyatakan bahwa gugatan tersebut didasarkan pada alasan bahwa Menko Polhukam telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui pernyataan-pernyataannya yang menyimpang dari hukum.
“Tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui statment-statmennya telah melakukan perbuatan melawan hukum,” jelas Zulkifli.
Tidak hanya itu, dalam gugatannya, Panji Gumilang menuntut ganti rugi sebesar Rp 5 triliun dari Mahfud MD.
Gugatan ini menarik perhatian publik karena melibatkan seorang tokoh penting dalam pemerintahan, serta jumlah ganti rugi yang mencapai angka yang cukup besar.
Sidang perdana untuk kasus ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 31 Juli 2023.
Sidang ini diharapkan akan memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan argumen dan bukti masing-masing guna mencari keadilan dalam kasus yang tengah berjalan ini.