Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kabupaten Jayapura, Papua. Pria 43 tahun berinisial MK menganiaya istrinya hingga meregang nyawa.
Tak hanya itu, pelaku juga menganiaya anak tiri berinisial W (18) hingga mengalami luka berat. Peristiwa ini sendiri terjadi di Kampung Bunyom, Distrik Nimbokrang pada Jumat 21 Juli 2023.
Kapolres Jayapura AKBP, Fredrickus W.A Maclarimboen melalui Kapolsek Nimbokrang, Ipda Thomas M. Koimera menjelaskan, pelaku melakukan penganiayaan menggunakan sebilah parang.
“Pelaku merupakan suam korban berinisial MK. Korban adalah istri pelaku berinisial R (41) dan anak tiri pelaku berinisial W,” terang Thomas dalam keterangannya.
Penganiayaan ini berawal saat kedua korban yang baru saja pulang dari Sentani. Setibanya di rumah, pelaku memarahi kedua korban hingga berujung kekerasan fisik menggunakan senjata tajam.
“Pelaku ini menganiaya anak tiri menggunakan parang mengenai bagian kepala. Istri sempat mencoba menyelamatkan diri, namun tertangkap oleh pelaku di tengah jalan. Seketika itu, pelaku menganiaya istri hingga tersungkur,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan awal dan pemeriksaan saksi, pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Pelaku juga pernah menjalani proses hukum atas penganiayaan terhadap pengendara maupun warga yang melintas.
“Menurut keterangan tetangga dugaan pelaku mengalami gangguan jiwa. Kasus ini jadi atensi untuk segera menangkap pelaku,” kata Thomas.