Dua warga lanjut usia (lansia) di Kabupaten Keerom, Papua terkena denda tindak pidana ringan (tipiring), karena menjual minuman keras lokal jenis ballo.
Denda ini sebagaimana putusan hakim dalam sidang Tipiring yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis 20 Juli 2023. Keduanya masing-masing berinisial E (61) dan AST (65).
Kapolres Keerom AKBP Christian Aer melalui Kabag Ops Kompol Agus Ferinando Pombos membenarkan adanya sidang tipiring atas penjualan miras. Dalam sidang, tersangka mendapat vonis denda dengan jumlah yang berbeda.
Untuk tersangka E dengan barang bukti 1 jeriken 5 liter berisi minuman lokal jenis ballo mendapat vonis denda Rp500 ribu. Kemudian, tersangka AST dengan barang bukti 1 galon 10 liter berisi ballo dan 2 jeriken 5 liter berisi ballo mendapat vonis Rp300 ribu.
Selain dua lansia, sidang tiping juga menghadirkan tersangka lain berinisial ID (41). Tersangka menjalani sidang karena menjual miras pabrikan dengan barang bukti puluhan botol.
“Tersangka ID dengan barang bukti 22 botol bir hitam, 5 botol Vodka, 9 botol Anggur Merah, 6 botol Jenever, 12 botol Whisky Robinson. Dia mendapat vonis denda Rp800 ribu,” terang Agus dalam keterangannya.
Agus menambahkan, pengadilan telah menyita seluruh barang bukti minuman keras untuk dimusnahkan. Ia pun berharap denda tipiring ini akan membuat efek jera pada tersangka, serta tidak mengulangi perbuatannya.
“Ini pelajaran bagi yang lain, sehingga tidak ada lagi pelanggaran berupa menjual miras tanpa izin,” ucapnya.