Pria berinisial MK (43), pelaku penganiayaan istri dan anak tiri di Kampung Benyom, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, Papua tewas saat ditangkap aparat kepolisian.
MK berusaha melawan dengan menggunakan sebilah parang hingga aparat kepolisian melepaskan tembakan ke arah paha. MK akhirnya meninggal dunia saat perjalanan menuju rumah sakit terdekat.
Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen dalam keterangan tertulis membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini jenazah MK telah berada di rumah sakit dengan penjagaan ketat aparat kepolisian.
“Saat ini kami telah mengamankan 2 barang bukti berupa parang yang pelaku guna untuk menganiaya anak dan istrinya. Kami juga mengamankan parang lainnya yang pelaku gunakan untuk menyerang anggota,” terangnya, Senin 24 Juli 2023.
Ia menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan terhadap keberadaan MK atas kasus penganiayaan berat. Dari penyelidikan, MK sempat memasuki rumahnya dan membakar pisang di belakang rumah.
Namun saat tim melakukan penyergapan, MK melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam jenis parang. “ Pelaku yang saat itu memegang parang. Dia berbalik menyerang anggota, sehingga mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan di bagian paha,” katanya.
Sebelumnya, MK melakukan penganiayaan terhadap istrinya berinisial R (41) hingga meregang nyawa. Tak hanya itu, MK juga menganiaya anak tiri berinisial W (18) hingga mengalami luka berat.
MK menganiaya istri dan anak tirinya menggunakan sebilah parang. Peristiwa ini sendiri terjadi di Kampung Benyom, Distrik Nimbokrang pada Jumat 21 Juli 2023.
Dari hasil penyelidikan awal dan pemeriksaan saksi, MK merupakan residivis kasus yang sama. Dia juga pernah menjalani proses hukum atas penganiayaan terhadap pengendara maupun warga yang melintas.