Demi untuk kebutuhan sehari-hari, dua orang tua karya terpaksa berbisnis ganja. Namun baru sebulan melakukan bisnis haram, kedua pengangguran ini ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.
Kedua tersangka ditangkap di pinggir jalan Raya Cikande – Rangkasbitung, tepatnya di Kampung Kareo Kukun, Desa dan Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Rabu (19/7) sekitar pukul 22.30.
Dari tersangka RTD (25) warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang dan WI (31) warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, diamankan barang bukti 5 paket ganja dari dalam saku dan rumah kontrakan tersangka.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi menjelaskan kedua tersangka ditangkap di pinggir jalan saat menunggu pelanggan.
“Awalnya, petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana bergerak melakukan penyelidikan,” terang Kasihumas kepada Poskota, Senin (24/7/2023).
Dalam penggeledahan, kata Dedi Jumhaedi, petugas mengamankan barang bukti 3 paket ganja dari saku celana salah satu tersangka. Penggeledahan juga dilakukan di rumah kontrakan tersangka dan menemukan 2 paket ganja lainnya.
“Untuk yang 2 paket ganja ditemukan dalam saku celana yang digantung di dalam kamar tidur,” kata Dedi Jumhaedi.
Dedi menjelaskan kepada penyidik kedua tersangka mengaku baru sekitar 1 bulan berbisnis ganja. Alasannya keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari karena tidak bekerja.
“Untuk ganja dibeli dari seorang pengedar berinisial BM (DPO) warga Jakarta Barat. Keduanya membeli ganja secara patungan,” jelasnya.
Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.