NEWS24XX.COM – Terkesan lamban, keluarga korban kasus dugaan pelecehan seksual anak asal Kuansing minta Polda Riau naikkan kasus ke tingkat sidik.
Kuasa hukum dari keluarga korban dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mendesak agar Polda Riau segera menaikkan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut ke tingkat sidik.
Desakan untuk penaikan laporan ke tingkat sidik oleh Polda Riau, dinilai oleh pihak keluarga korban terkesan lamban dalan menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut.
Bayu Syahputra, SH selaku kuasa hukum yang ditunjuk oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Riau, menjelaskan jika kasus tersebut terjadi di rumah kediaman nenek korban.
“Korban anak berinisial APR (5) saat itu tengah berada di rumah nenek korban. Saat itu keluarga dalam situasi duka, karena kakek korban meninggal,” terang Bayu.
Bayu juga menjelaskan jika kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Kuansing.
“Kejadian dugaan pelecehan seksual itu di telah dilaporkan ke Polres Kuansing pada tanggal 7 April 2023 lalu,” lanjutnya.
Bayu menjelaskan kronologi kejadian bermula saat ibu korban memanggil anaknya untuk mandi sore.
Namun sang ibu merasa curiga, karena waktu itu terlapor berada di dalam kamar dengan anaknya.
“Waktu mau mandi sore, ibu korban curiga karena anaknya dipanggil tetapi lama menyahut. Kemudian ibu korban menyusul ke lantai dua dan mendapati anak korban hanya berdua dengan terlapor di dalam kamar,” terang Bayu.
Karena curiga, ibu korban langsung menanyakan apa yang mereka lakukan berdua di dalam kamar.
Awalnya korban tidak mau menjawab. Namun setelah dilakukan pendekatan dan dibujuk, korban akhirnya menceritkan apa yang terjadi di dalam kamar.
“Korban mengatakan bahwa mereka bermain balon dan gelitikan sambil mempraktekkan bahwa tangan terlapor masuk ke dalam celana dalam korban,” papar Bayu.
Setelah mendapatkan keterangan dari korban, keluarga pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres setempat.
Dengan cekatan pihak Polres Kuansing melakukan pengumpulan keterangan dari 16 saksi dan 2 tenaga ahli yang merupakan psikologi dan ahli visum.
“Sekarang ini kami hanya meminta pihak Polda Riau untuk mengeluarkan notulen agar kasus ini naik ke tingkat sidik,” kata Bayu.
Terkait dipertanyakannya mengapa belum mengeluarkan notulen, Bayu memaparkan alasan pihak Polda Riau yang meminta agar dilakukan pra rekonstruksi perkara.
“Korban kan anak di bawah umur, tentunya tidak bisa dilakukan pra rekostruksi demi menjaga psikis korban,” jelas Bayu.
Ia juga menjawab bahwa pada konferensi kasus yang telah dilakukan bersama ahli hukum dari Kementrian PPA RI pada Selasa, 25 Juli 2023, ternyata tindakan pra rekonstruksi seperti yang diminta oleh Polda Riau tersebut tidak disarankan.
“Sejalan dengan yang dijelaskan oleh ahli dari kementrian PPA RI, Dr Ahmad Sofian SH MA yang tidak menyarankan dilakukan pra rekonstruksi,” sambungnya.
Bayu mengaku jika pihak keluarga korban berharap agar kasus tersebut segera dinaikkan ke tingkat sidik, dan Polda Riau bisa segera mengambil tindakan tegas untuk kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur tersebut. ***