Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota menembak residivis sadis berinisial OM (25) usai merampok dan perkosa ibu rumah tangga (IRT) di wilayah Abepura.
OM merupakan residivis kambuhan yang telah 4 kali keluar masuk penjara. Kasus pertama, OM mendapat vonis 2 tahun akibat melakukan pengeroyokan hingga korban tewas pada 2014.
Kasus kedua, OM mendapat vonis 1 tahun 6 bulan atas pencurian dengan pemberatan. Kemudian pada tahun 2019, OM kembali melakukan aksi serupa hingga menerima vonis 2 tahun. Tahun 2021, OM kembali tertangkap atas kasus serupa dan mendapat vonis 1 tahun 6 bulan.
“Penangkapan terhadap OM atas tindak pidana curas dan rudapaksa atau perkosaan terhadap ibu rumah tangga di seputar Distrik Abepura pada Sabtu (15/7) pukul 02.00 WIT,” terang Kapolres Kota Jayapura, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, Rabu 26 Juli 2023.
Victor menyampaikan, pihaknya melakukan tindakan tegas terukur terhadap OM, karena melawan dan hendak melarikan diri saat penangkapan. “Kami hentikan pelarian OM dengan timah panas pada kaki sebelah kirinya,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, OM mengaku masuk ke dalam rumah korban melalui loteng atau lantai dua. Saat itu, OM mengancam korban dengan sebilah pisau dan kemudian menyetubuhinya.
“Korban di bawah ancaman pelaku saat terjadinya perkosaan. Usai melampiaskan hasratnya, OM memaksa korban menyerahkan barang berharga miliknya,” ungkap Victor.