Aktor Bobby Joseph kembali berurusan dengan masalah hukum usai diamankan Satuan Narkoba dari Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya pada Jumat (21/7/2023) malam lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy mengatakan, petugas mengamankan barang bukti berupa tembakau sintetis dalam penggeledahan di rumah Bobby Joseph.
“Waktu kejadian pada hari Jumat, 21 Juli 2023 sekitar pukil 10 malam. Ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 0,46 gram,” kata Kompol Pol Achmad Ardhy dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (25/7).
Dalam kasus ini, polisi mengenakan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya sekitar 5 sampai 15 tahun penjara,” tutur Achmad Ardhy.
Polisi melakukan pendalaman terhadap Bobby Joseph terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang berdasarkan adanya aduan dari masyarakat. Petugas kemudian bergerak pada Kamis (20/7) setelah mencurigai tersangka.
“Hari Jumat malam tim melakukan penangkapan di rumah BJ. Saat kita melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti drngan berat bruto 0,46 gram tembakau sintetis disimpan di bawah kasur tersangka dan tersangka mengakuinya,” paparnya.
Menurut Ardhy, Bobby Joseph membeli narkotika melalui salah satu akun Instagram. Dari hasil pembicaraan, disepakati untuk melakukan transaksi dan barangnya disimpan di daerah tertentu. Untuk memudahkan pengambilan barang, titik barang haram disimpan penjual, dikirimkan shareloc.
Penangkapan terhadap aktor Bobby Joseph merupakan kedua kalinya terkait kasus obat-obatan terlarang. Sebelumnya pada 2021 silam, dia sempat ditangkap oleh Polres Tangerang Selatan tetkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.