NEWS24XX.COM – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Rabu (26/7/2023). KPK mengapresiasi Menhub yang telah meluangkan waktunya untuk memberikan keterangan kepada penyidik KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan pihak hari ini sedang memeriksa Menhub Budi Karya dan Sekjen Kementerian Perhubungan. “Keduanya sudah hadir di Gedung KPK C1 untuk menjalani pemeriksaan,” kata Ali Fikri di Gedung ACLC KPK, Rabu (26/7/2023).
Menurut Ali, pihaknya segera menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap setiap saksi yang dipanggil penyidik. “Sebagai bentuk keterbukaan, KPK akan sampaikan kepada masyarakat terkait siapa saja yang dipanggil sebagai saksi dalam proses sidik,” ujarnya.
Awalnya Menhub Budi Karya dipanggil penyidik KPK pada Kamis (14/7/2023) sebagai saksi kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Kasus ini terkait pembangunan jalur kereta api di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa-Sumatera pada tahun anggaran 2018-2022.
Menhub Budi Karya diperiksa sebagai saksi atas tersangka Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya. Namun batal dan Budi Karya mengirim surat ke KPK minta penjadwalan ulang pemeriksaan karena sedang dalam perjalanan dinas negara.
Kasus ini terkait operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (26/7/2023) atas dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Sedikitnya 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Para tersangka ini terjerat kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Dari 10 tersangka, 4 diantanya disebut sebagai pemberi suap.
Keempat tersangka itu, Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto, Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat, Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono.
Sedangkan 6 tersangka lainnya ditetapkan sebagai penerima. Para tersangka dimaksud, Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan, PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat. ***