Media sosial sedang diributkan dengan kontroversi minuman anggur wine yang bersertifikat halal.
Publik pun banyak yang bingung dan bertanya-tanya kepada BPJH atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
Lembaga pemerintah tersebut merupakan lembaga yang memiliki kewenangan terkait pelabelan halal dan haram.
Pihak BPJH Kemenag membantah kabar bahwa pihaknya pernah mengeluarkan sertifikasi halal untuk segala produk wine.
“Kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine,” kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Kepala BPJH yaitu Muhammad Aqil Irham mengaku bahwa data sistem Sihalal mencantumkan sertifikasi halal untuk produk jus anggur. “Bukan wine atau red wine, melainkan produk minuman jus buah,” ujar Aqil.
Aqil menambahkan, bahwa produk jus buah tersebut sudah mengajukan sertifikasi halal sejak 25 Mei 2023. “Pengajuan tersebut dilakukan melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH,” terangnya.
Aqil menuturkan, bahwa produk yang diajukan tersebut merupakan jus atau sari buah anggur. “Pendamping PPH juga telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah bahan halal,” sambungnya.
Selain itu, Aqil mengungkapkan bahwa proses produksi yang dilakukan pemilik usaha jus anggur itu sederhana tanpa proses fermentasi. Foto produk yang diunggah pada laman Sihalal juga merupakan botol plastik biasa.
“Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan,” tegas Aqil.
Meskipun sudah bersertifikat halal, Aqil akan tetap menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk menyelidiki keadaan di lapangan.
“Kami langsung menurunkan tim Pengawasan untuk mendalami segala kemungkinan di lapangan,” ucapnya.
“Jika memang ada pelanggaran, tentu kita akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan Sertifikasi Halal,” ungkapnya.
Saat ini, pihak BPJH pun sudah memblokir sertifikasi halal untuk produk Jus Buah Anggur dengan nomor ID131110003706120523.
“Ini kami lakukan sampai dengan proses investigasi tim pengawasan selesai. Ini bagian tanggung jawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal,” pungkasnya.