Seorang pemuda 19 tahun asal Vanimo, Papua Nugini berinisial N tertangkap menyelundupkan 9 kilogram ganja ke Kota Jayapura, Papua pada Rabu 26 Juli 2023.
Pelaku tertangkap saat makan di sebuah warung di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura sekitar pukul 17.58 WIT. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan seratus lebih paket ganja.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo dalam keterangannya Jumat 28 Juli 2023, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku penyalahgunaan narkoba ini berinisial N, seorang laki-laki, lahir di Vanimo pada Juli 2004, dan belum bekerja. Dia merupakan warga negara PNG dan beralamat di Kampung Vanimo,” terangnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian menerangkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat soal adanya warga PNG yang membawa ganja.
“Masyarakat memberikan laporan bahwa ada seorang warga negara PNG yang membawa narkotika jenis ganja menggunakan mobil Avanza berwarna biru dengan nomor polisi PA 1370 AF dari arah Pasir Dua menuju Entrop,” bebernya.
Dari hasil pengintaian, Tim Opsnal menemukan tiga warga negara PNG yang sedang makan di sebuah warung di daerah Entrop. Namun dalam proses penangkapan, dua orang berhasil melarikan diri.
“Pada saat penangkapan, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari 132 bungkus plastik bening ukuran sedang, 5 karung merek Rots Rice berukuran 10 kg, 1 bal ganja, serta 3 plastik bening ukuran 5 kg yang berisi narkotika jenis ganja,” ungkapnya.
Alfian menambahkan, pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap penangkapan ini. “Tersangka N beserta barang bukti telah kami amankan di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua. Perkiraan barang bukti 9 kg,” ucapnya.