News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home News

Spesialis Congkel Rumah di Tarakan Dibekuk Polisi, Tertangkap Saat Isi Pulsa HP Curian

Widia by Widia
31 July 2023
in News
0
Edarkan 1.700 pil Hexymer Pemuda asal Batang Jateng Diamankan Polisi
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Seorang spesialis congkel rumah berhasil dibekuk polisi setelah membuat resah warga di Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Dia adalah RV, pria 36 tahun yang sudah dua kali beraksi mencongkel jendal rumah warga di Perumahan Putra Residence.
Dari aksi tangan panjanganya itu, RV berhasil mencuri sejumlah barang berharga milik korban.
Seperti beberapa unit smartphone, perhiasan emas, laptop dan lainnya. Namun bak pepatah sepanda-pandainya tupai melompat akan terjatuh pula, cocok menggambarkan nasib apes RV.
Dirinya diamankan petugas saat hendak mengisi pulsa untuk ponsel curiannya.
“Setelah penyelidikan, anggota mendapati pelaku (RV) saat mengisi pulsa. Hp yang digunakan itu mirip dengan Hp yang dilaporkan hilang milik salah satu korban,” ucap Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kapolsek Tarakan Utara, Iptu Triono, Sabtu (29/7/2023).
Setelah diamankan dan diinterogasi, RV yang tidak bisa mengelak lantas mengakui perbuatannya. Kepada polisi RV mengaku kalau aksi pencurian pada 28 Juni dan 13 Juli 2023 kemarin. Aksinya dijalankan pada waktu subuh saat korban atau pemilik rumah tengah terlelap.
Bermodalkan besi linggis yang dibawa, RV mencongkel jendela bagian dapur dari rumah korbannya dan langsung merangsak masuk.
“Total kerugian korban ini mencapai puluhan juta, karena ada beberapa ponsel, laptop, perhiasan emas bertahta berlian, dan sejumlah uang tunai jutaan rupiah,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, RV yang diketahui tidak memiliki penghasilan tetap karena bekerja serabutan ini harus mendekam dibalik kurungan besi mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Motif pelaku yaitu pelaku melakukan pencurian tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya karena pelaku tidak bekerja saat ini. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya.
Previous Post

Heboh, Santriwati Menenteng Senjata Laras Panjang Saat MPLS

Next Post

Mayat Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Pinggir Jalan, Wajah Penuh Darah

Next Post
Miris, Ibu kandung lempar Bocah 8 Tahin ke Sungai dari Jembatan, Ditemukan Sudah Meninggal

Mayat Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Pinggir Jalan, Wajah Penuh Darah

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?