NEWS24XX.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Rumpin mengamankan seorang pria yang menguasai narkoba. Barang terlarang ini oleh pelaku disembunyikan dalam bungkus rokok.
Pelaku penyalahgunaan narkotika yang tertangkap dalam Operasi Antik 2023 ini menjalani penahanan guna proses pemeriksaan.
Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo mengatakan, penangkapan tersangka berinisial SM (35) tersebut berawal dari kecurigaan personel terhadap gerak-gerik pelaku di sekitaran tiang listrik.
“Saat didekati, pelaku panik. Polisi lalu melakukan pertanyaan disertai penggeledahan, karena yakin pria ini sedang menyembunyikan sesuatu. Kemudian saat digeledah, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu dalam bungkus rokok yang berada di kantongnya,” katanya, dalam siaran pers yang dilansir dari POSKOTA.CO, Selasa (1/8/2023),
Menurut Kapolsek, pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu ini diamankan pada Senin (31/7/2023). Tersangka SM diamankan pihak kepolisian di Kampung Sawah, Desa Kampung Sawah, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Selain tersangka, kepolisian juga mengamnkan barang bukti berupa satu bungkus plastik narkotika jenis sabu-sabu di dalam bungkus rokok.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 111 dan Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. ***