NEWS24XX.COM – Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pada Selasa (01/08/2023) memeriksa pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang terkait kasus penistaan agama.
Jika Panji mangkir lagi dari panggilan, penyidik akan melakukan penjemputan paksa.
Hal itu dikatakan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Pihaknya bakal melakukan upaya jemput paksa jika Panji kembali tidak hadir pada pemanggilan besok.
“Penyidik mempunyai kewenangan secara aturan Undang-undang akan kita gunakan sesuai ketentuan dan peraturan yang ada,” kata Brigjen Djuhandani kepada wartawan, Senin 31 Juli 2023.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 112 Ayat 2 KUHAP yang menyatakan, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
Sedianya Panji Gumilang diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (28/7/2023), namun Panji tidak memenuhi panggilan itu.
Alasannya Panji tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena tangan kirinya patah.
Menurut Brigjen Djuhandhani, surat dokter yang diberikan kepada penyidik dari pihak Panji Gumilang tidak bisa dibuktikan oleh penyidik.
Atas dasar itulah penyidik melayangkan surat panggilan kedua untuk pimpinan Al Zaytun tersebut.
“Surat dokter itu menurut kami yang secara formil tidak bisa kami buktikan. Kami telah layangkan panggilan kedua,” tegasnya. ***