NEWS24XX.COM – Kasus dugaan pemalsuan cap keimigrasian untuk menyelundupkan manusia ke Amerika Serikat (AS) berhasil diungkap pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Pelakunya seorang perempuan berinisial ODG (37) diduga anggota jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kasus ini terungkap berkat kejelian petugas yang menemukan adanya cap keimigrasian yang dicurigai palsu pada paspor.
Pemegang paspor dengan cap palsu itu umumnya bermaksud berangkat ke Amerika Serikat(AS).
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, pemberkasan kasus pemalsuan cap sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI dan kasusnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Berkasnya sudah lengkap,” kata I Nyoman Gede Surya Mataram di Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).
ODG dijerat Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP atau Pasal 121 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Wanita itu terancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar.
Dijelaskan Nyoman Gede Surya, terungkapnya kasus pemalsuan cap keimigrasian bermula dari temuan cap keimigrasian yang dicurigai palsu pada sejumlah paspor milik Warga Negara Indonesia (WNI). Mereka mengajukan visa ke Kedutaan Besar (Kedubes) AS beberapa waktu lalu.
Petugas curiga karena ada kejanggalan perjalanan internasional yang dilakukan saat pembatasan perjalanan internasional akibat pandemi Covid-19.
Atas dasar itu, pihak Kedubes AS berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Pihak Ditjen Imigrasi lalu memanggil para WNI yang diduga memiliki cap keimigrasian palsu. Dari keterangan para korban, didapati pengakuan mereka direkrut oleh ODG yang dikenalnya melalui media sosial dengan mengatasnamakan PT MCP.
Merasa aksinya sudah diterbongkar, pelaku ODG melarikan diri. Pihak Imigrasi akhirnya melakukan pencegahan terhadap ODG untuk berpergian keluar negeri melalui Surat Keputusan Nomor IMI.5-1307.GR.03.02 TAHUN 2022 tanggal 3 November 2022.
Setelah dicari tidak juga ditemukan, pihak imigrasi kemudian mendapatkan informasi bahwa ODG bakal pergi ke Malaysia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan didapatkan alat bukti yang cukup, penyidik imigrasi langsung mengamankan pelaku dan menetapkan ODG sebagai tersangka.
Modusnya, ODG menawarkan jasa pengurusan Visa Amerika Serikat melalui WhatsApp Facebook, Grup Pencari Kerja. Untuk pengurusan surat keimingrasian, tetsangka ODG meminta kepada korban mengirimkan sejumlah uang dengan jumlah bervariasi antara Rp11,5 juta hingga Rp22 juta ke rekening atas nama ODG atau PT MCP dan diminta mengirimkan paspor mereka kepada ODG.
Paspor tersebut nantinya akan dibubuhkan cap keimigrasian berbagai negara seperti Indonesia, Singapura, Thailand dan Malaysia. Tujuan pembubuhan cap adalah meningkatkan kualifikasi WNI pemegang paspor agar lebih mudah memperoleh visa Amerika Serikat.
Petugas Imgrasi mengamankan beberapa barang bukti, yakni lima paspor RI milik calon korban; satu paspor milik tersangka, satu buah flashdisk milik tersangka, rekening koran BCA atas nama ODG dan PT MCP. ***