NEWS24XX.COM – Seorang pengedar narkotika jenis sabu tak berkutik, saat polisi menyergapnya di rumahnya di Cisarua, Bogor.
Penggeledahan pasca penangkapan, Sat Narkoba Polres Bogor menemukan sabu di saku celana. Sementara barang bukti lain berupa timbangan, ditemukan di rak televisi.
Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP M Ilham mengatakan, pengungkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bogor ini, setelah polisi melakukan pengintaian atas aktivitas pelaku.
Setelah yakin, polisi bergerak dan berhasil menangkapnya. Sementara pemberi sabu ke pelaku, kini masuk DPO polisi.
Dalam pengungkapan tersebut pihak kepolisian mengamankan seorang tersangka berinisial A (34), berikut barang bukti berupa dua bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan total berat 15,46 gram, satu pak plastik klip bening, satu unit timbangan digital dan satu potong celana panjang warna cream.
AKP Ilham mengatakan, pelaku diamankan di rumahnya yang berlokasi Jalan Pasir Panjang, Desa Jogjogan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten.
“Saat dilakukan penggeledahan barang bukti jenis sabu tersebut ditemukan pada saku celana pelaku dan di bawah rak TV yang berada di kamar rumahnya,” kata AKP Ilham kepada Poskota. Co Kamis 3 Agustus 2023 malam.
Hasil penyidikan sementara berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut ia dapat dari seorang pelaku lainnya yang saat ini berstatus sebagai DPO.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ***