NEWS24XX.COM – Penyeludupan benih baby lobster senilai 5,5 Miliyar rupiah berhasil digagalkan Bea Cukai Batam dari Pelabuhan Internasional Nongsapura, Batam, Kepulauan Riau.
“Jumat (4/8) petugas kita yang berjaga di mesin X-ray pada jalur keberangkatan penumpang mencurigai tas penumpang, diperiksa, didapatkan 44 bungkus kantong plastik berisi kain basah yang didalamnya terdapat benih lobster,” ungkap Rizki Baidillah Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi kepada POSKOTA CO melalui pesan Whats App, Sabtu (5/8).
Rizki menambah, dalam pemeriksaan dan penghitungan terdapat total 49.463 ekor benih lobster yang terdiri dari 2 jenis yaitu, jenis Mutiara (Panulirus Ornatus) sebanyak 3.247 ekor dan jenis Pasir (Panulirus Homarus) = 46.216 ekor.
Saat Bea Cukai melakukan pemeriksaan, kondisi lagi ramai penumpang, pemilik tas berhasil kabur dari sergapan petugas.
“Penumpang berinisial IW hendak berangkat menuju Pelabuhan Tanah Merah, Singapura pukul 12.00 WIB, petugas masih dalam pengejaran”, sambung Rizki.
Mengingat dan mempertimbangkan benih baby lobster gampang mati, maka petugas Bea Cukai Batam melepas liarkan dengan mempertimbangkan kondisi perairan yang tidak tercemar dan lingkungan yang aman untuk pertumbuhan lobster.
“Pelepasliaran benih lobster dilakukan di wilayah perairan Pulau Ngual dengan disaksikan langsung oleh Karantina Perikanan Batam, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
(PSDKP) Batam, ” tutup Rizki.
Penyelundupan benih lobster dapat dijerat Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah
diubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 3 Miliar. (ferry)
Perugas Bea Cukai Batam saat melepas benih baby loster hasil tangkapan di perairan pulau Ngual Kepri Jumat (4/8).