News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Meski Sudah Ada Tersangka, Kasus Pengadaan Barang di Telkom 2017 Belum Terungkap

Kasus Korupsi

Devi by Devi
6 August 2023
in Crime
0
Meski Sudah Ada Tersangka, Kasus Pengadaan Barang di Telkom 2017 Belum Terungkap
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NEWS24XX.COM – Kasus pengadaan barang dan jasa tahun 2017 di PT Telkom masih terus bergulir. Bahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) kini menetapkan dua direktur anak perusahaan Telkom, sebagai tersangka, Kamis (3/8/2023).

Keduanya yakni RO dan RN dijadikan tersangka atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 200 miliar. Juga telah menggeledah dua perusahaan yakni PT Quartee Technologies dan PT Haka Luxury Indonesia.

Diketahui, dua perusahaan Telkom itu adalah PT Quartee Technologies dan PT Interdata adalah financing, maka saat terjadi tunggakan ke telkom terjadilah perjanjian homolagasi atau PKPU di pengadilan antara Telkom dan Quartee

Sebelumnya Kasus ini merebak di 2022 atas laporan Telkom yang mengaku ditipu kemudian bulan Februari 2021 Rizal selaku Direktur Quartee ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan penggelapan dan bujuk rayu disanggakan pasal 372-378.

Laporan Bareskrim awalnya laporan kasus Perdata. Tapi kemudian berubah jadi kasus Pidana, Telkom yang diduga memfininasilakan peminjaman. Rizal selaku Direktur Quartee kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan ada kasus mega korupsi yang dilakukan Telkom sekitar Trilyunan, meski Rizal mengaku tidak tahu menahu masalah itu, tapi tetap ditahan.

Akan tetapi terkait kasus PT Quartee berdasarkan informasi dan penelusuran yang didapat media ini dari sumber x yang layak dipercaya ada cerita dibalik kasus tersebut. Pada Jumat (4/8/3023) sumber x tersebut mengungkapkan Quartee adalah suatu usaha yang bergerak di bidang IT.

Ceritanya 2017 ketemu temannya dari Telkom ditawarkan untuk usaha. Meski meragukannya, karena Telkom kan bukan perusahaan financial? Awalnya dia tidak mau tapi didesak terus. Tapi Telkom katanya punya skema metode lain, termasuk diasuransikan dengan membayar asuransinya 8 miliar.

Dan bertemu direktur operasional Telkom, Telkom katanya punya project yang bisa membiayai. Ini Terbukti Telkom memberikan penawaran.Malah kata sumber, pihak Telkom malah balik menuduh PT Quartee ini yang datang ke mereka. Bilang mereka ada proyek. Terus Telkom biayai. Logikanya di mana? Telkom itu bukan perusahaan pembiayaan. Logikanya sederhana. “Telkom bukan perusahaan pembiayaan,” tandas sumber x tersebut.

“Ngapain juga orang datang bawa proposal? Ya kan? Kok tiba-tiba Telkom berbalik ceritanya begitu? Rupanya akhirnya kan terbukti bahwa Telkom yang memberikan penawaran. Ada surat penawarannya. Ada bukti surat penawaran,” terang sumber x yang yak mau disebut namanya.

Selama tahun 2017, 18, 19 Quarteee membayar bagus ke Telkom. 2020 dia nggak bisa bayar. Rupanya kan Rizal tidak pernah menyadari. Ini uang apa.”Kalau memang dia ada masalah pembayaran. Kenapa asuransi jaminan pembayaran. Yang sudah diambilkan 8 miliar kenapa tidak dicairkan sampai habis waktu. Diduga kalau mereka lapor. klaim asuransi. Asuransi pasti akan menyelidikinya,” ungkap sumber x.

Kini dua tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang di anak usaha PT Telkom Indonesia ditetapkan sebagai tersangka, inisial RN selalu Direktur PT Interdata dan RO Direktur PT. Quartee di Rumah Tahanan Salemba.”Dua Kali Jadi Tersangka di Bareskrim dan Kejari.. Kok Bisa ?

“Dia (Rizal,;red) buka semuanya. Dia cerita kronologisnya. Tapi apa yang terjadi. Kemarin dia malah ditahan. Orang telkomnya mana? Ditahan. Diduga dengan terpaksa, dipaksakan harus ditahan.” pungkas sumber x.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dr. Iwan Ginting, SH.MH pada Jumat (4/8/2023) pada wartawan mengatakan pihaknya telah menetapkan dua orang Direktur Perusahaan jadi tersangka dan langsung ditahan di Rutan ( Rumah Tahanan) Salemba.

Iwan menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih mengembangkan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang.

Menurutnya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. ***

Previous Post

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Benih Baby Lobster Tujuan Singapura

Next Post

Mahasiswa Sastra Rusia UI Ditemukan Tewas di Kamar Kos dengan Sejumlah Tusukan

Next Post
Mahasiswa Sastra Rusia UI Ditemukan Tewas di Kamar Kos dengan Sejumlah Tusukan

Mahasiswa Sastra Rusia UI Ditemukan Tewas di Kamar Kos dengan Sejumlah Tusukan

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?