News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

3 Pria Terlibat Penggelapan Angkot di Bogor Ditangkap Polisi

Kasus Penggelapan Angkot

Devi by Devi
6 August 2023
in Tak Berkategori
0
3 Pria Terlibat Penggelapan Angkot di Bogor Ditangkap Polisi

3 Pria Terlibat Penggelapan Angkot di Bogor Ditangkap Polisi

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NEWS24XX.COM – Polisi menangkap tiga pelaku penggelapan sebuah mobil angkutan kota (angkot) di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat. Ketiganya adalah Arnold, Ujen, dan Zaenudin.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menjelaskan awalnya salah satu pelaku meminjam angkot korban untuk menggantikannya. Keuntungan rencananya akan dibagi dua.

“Bermula dari salah satu tersangka berkomunikasi dengan pelapor, ‘Saya akan pinjam kendaraannya, kemudian hasilnya nanti kita bagi dua’,” kata Bismo kepada wartawan, Sabtu (5/8/2023).

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (22/7) sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Pasar Anyar. Namun, hingga malam hari, angkot yang dipinjam pelaku tidak kunjung kembali.

“Tapi, ketika pada jam yang dijanjikan, mobil itu tidak kunjung kembali. Hingga saat dilaporkan tersebut, mobil juga tidak kunjung kembali,” tuturnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi. Pencarian pun dilakukan hingga ketiga pelaku ditangkap.

“Kemudian serangkaian dari para pelaku yang terlibat dalam penggelapan kendaraan roda 4 tersebut, yaitu angkot, berhasil kita amankan. Kita amankan barang bukti BPKB dan alat komunikasi yang digunakan oleh para pelaku,” sebutnya.

Polisi masih mencari keberadaan angkot yang dicuri oleh pelaku. Bismo berpesan agar berhati-hati dalam transaksi seperti itu.

“Pesan dari ini semua, dalam transaksi melalui online ataupun offline atau kegiatan yang meminjamkan kendaraan dengan masyarakat lain, ini bagusnya mobil itu dilengkapi dengan GPS. Sehingga bisa terdeteksi mobil tersebut jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” imbuhnya.

Polisi menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.***

Source: Detik.com
Via: News24xx.com
Previous Post

Warga di Bogor Terjebak Saat Gali Sumur, Damkar Evakuasi

Next Post

Hendak Tawuran, Delapan Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi

Next Post
Tawuran Demi Ketenaran, Dua Kelompok di Depok Dijerat UU Darurat

Hendak Tawuran, Delapan Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?