Seorang pelajar kelas 10 asal Jakarta terancam dibui setelah terbukti membawa dua buah senjata tajam.
MZI (15) ditangkap jajaran Polresta Bogor Kota pada Jumat (4/8/2023) kemarin di Jembatan Ceger, Kecamatan Bogor Utara.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menerangkan MZI saat itu diamankan bersama 6 rekannya saat tengah berkumpul di lokasi tersebut. Bismo menyebut MZI dan kawannya hendak main di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
“Karena tampak mencurigakan warga akhirnya mereka diamankan oleh Satuan Tugas Pelajar Kota Bogor dan personel Polresta Bogor Kota. Setelah digeledah, ternyata tas merah milik MZI berisikan 2 senjata tajam (cerulit),” terang Bismo, Sabtu (5/8/2023).
Menurut Bismo, tindakan MZI tidak relevan dengan tugas seorang pelajar yang seharusnya belajar. Ia mengungkapkan MZI membawa sajam untuk berjaga-jaga dari serangan sekolah lain.
“Ada niat untuk bawa sajam mempersiapkan itu (tawuran). Ini tidak relevan dengan tugas pelajar,” ucap Bismo.
Akibat perbuatannya, MZI dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 Tahun 1951, junto Pasal 1 angka 1 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.