Dua anggota Densus 88 Bripka IGP dan Bripda IM, resmi dipecat dari anggota polri, terkait kasus tewasnya Bripda IDF di rusun polri Cikeas. Pemecatan itu berdasarkan hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) oleh Div Propam Polri Jumat (4/8/2023).
Sidang dipimpin oleh Ketua Komisi Brigjen Pol Agus Wijayanto selaku Karowabprof Div Propam Polri, Wakil Ketua Komisi Kombes Pol Rudy Mulyanto, Anggota Komisi AKBP Heru Waluyo, AKBP Kholiq Iman Santoso, dan AKBP Endang Werdiningsih.
Bripka IGP dan Bripda IM melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 11 huruf c, Pasal 13 ayat (4) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Hasil putusan sidang KKEP menyatakan perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif dari pelanggaran ini yakni penempatan pada tempat khusus selama 7 hari terhitung sejak tanggal 28 Juli sampai dengan 4 Agustus 2023, di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri.
“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Pelanggar menyatakan banding,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Sebelumnya, Anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda IDF diduga tewas ditembak oleh seniornya sesama anggota Polri, Bripka IG dan Bripda IMS. Peristiwa ini terjadi di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor pada Minggu (23/7/2023) Pukul 01.40 WIB.
“Telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).
Kasus ini kini ditagani oleh Tim Gabungan Propram dan Reskrim. Penyidik akan mendalami pelanggaran disiplin, kode etik ataupun pidana yang dilakukan oleh pelaku.
“Terhadap tersangka yaitu Bripda IMS dan Bripka IG telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut,” imbuhnya.