NEWS24XX.COM – Ketua Gerakan Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Kepulauan Riau Syamsul Paloh mengapresiasi ungkap kasus narkoba di Polresta Barelang.
Hal ini diungkapkan Syamsul Paloh dalam acara pemusnahan sabu seberat 19, 693 di Mapolresta Barelang Batam, Rabu (9/8).
“Kita apresiasi tindakan Satuan Narkoba, dibawah kepemimpinan Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, di tahun ini dari bulan Januari sampai bulan Juli, sudah 64 Kg sabu berhasil diamankan dan diproses hukum, ” kata Syamsul kepada sejumlah media di Mapolresta Barelang, Rabu (9/8).
Sambung Syamsul, sebagaimana diketahui letak strategis Batam dapat dimanfaatkan sebagai tempat transit oleh para pengedar, artinya dalam ungkap kasus ini, kita melihat adanya komitmen serta keseriusan Polresta Barelang perang dan brantas peredaran narkoba.
Selain pemusnahan narkoba, Polresta Barelang juga menandatangani nota kesepahaman (MoU) antara Polresta Barelang dengan Badan Narkotika Nasional Kota Batam terkait pelaksanaan pembangunan Kampung Bebas Narkoba di Kampung Aceh wilayah kecamatan Sei Beduk Batam.
“Ada tujuh titik di wilayah Kampung Aceh yang selama ini dijadikan tempat peredaran dan make sabu, serta 3 titik tempat jekpot liar, kesemuanya sudah kita tindak dan tutup, ” kata Nugroho usai melaksanakan penandatanganan MoU.
Dikabarkan, setelah dilakukan pembersihan di Kampung Aceh, Satuan Narkoba Polresta Barelang giat melakukan operasi penertiban serta sosialisasi bahaya narkoba kepada warga, sehingga benar-benar terlaksana kampung bebas narkoba dan satu wilayah percontohan di Batam. ***