NEWS24XX.COM – Nasib Ny. Firdaus sungguh memprihatikan.
Ibarat pepatah ‘Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula’. Bagaimana tidak ? Meski harus menjual rumah, anak sulungnya pun tetap diadili karena terlibat narkoba.
Mengingat proses penyidikannya dirasakan kurang memenuhi rasa keadilan, ibu berusia sekitar 40 tahunan ini melapor ke Presiden dengan dengan tembusan salah satunya ke Kapolri untuk minta bantuan terhadap kasus yang menimpa anaknya tersebut
Usai anaknya, Nabil (19) mulai diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/8/23) kuasanya, M Hatta, menyebutkan sesuai dengan laporannya, Nabil yang ditangkap petugas dari Polres Jaksel di salah satu Pom Bensin di bilangan Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur, 14 Mei lalu, kemudian ditahan bersama satu temannya Jayadi.
“Keduanya ditahan karena kedapatan membawa beberapa gram narkoba jenis Sintetis. Herannya tanpa dites urine, Nabil disangkakan melanggar pasal 112 dan 114 UU Narkotika yakni menguasai barang tersebut untuk diedarkan dan disuruh menandatangani BAP,” katanya kepada wartawan.
Padahal, tambahnya, menurut pengakuan Nabil, barang bukti itu berada di tangan Jayadi dan baru saja dibeli seharga Rp 50 ribu.
Sedang Nabil baru saja diajak Jayadi untuk membeli barang itu.
“Nabil itu anaknya pendiam. Dia nggak pernah terlibat dengan narkoba. Kalaupun dia ditangkap karena tuduhan Narkoba, itupun hanya dipengaruhi teman-temannya saja dan hanya mencoba-coba untuk memakai saja,” timpal Ny, Fidaus yang bisa disapa ibu Firda itu.
Pada intinya sang ibu ini sangat kecewa atas proses hukum terhadap anak sulung yang sudah banyak mengorbankan harta bendanya.
“Saya nggak menyangka bisa parah seperti ini,” katanya sambil menangis.
Jual Rumah
Menurutnya selama dalam proses penyidikan kasus anaknya tersebut, dirinya sempat menjual rumah satu-satunya untuk dapat anaknya direhabilitasi karena sebagai pemula menggunakan Narkoba jenis Sintetis tersebut.
“Sekarang saya dan adik – adiknya Nabil hidup dengan mengontrak rumah di bilangan Cijantung, Jakarta Timur. Saya sudah tidak punya apa-apa lagi karena sudah habis untuk mengurus kasus itu melalui pengacara saya,” ucapnya masih menangis.
Untuk itu, baik ibu Firda maupun kuasanya menyatakan sangat keberatan kalau Nabil dituduh dengan Pasal 112 UU Narkotika, yakni memiliki, menyimpan, atau menyediakan narkoba jenis sintetis yang ancaman hukumnya penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan Pasal 114 UU Narkotika yakni menawarkan untuk dijual, menjual atau pengedar.
“Kami mohon bantuan kepada Bapak Presiden untuk dapat meluruskan kasus ini. Kami sangat berharap anak kami yang usia masih remaja dan berharap masa depannya lebih baik, kami mohon agar kelak putusannya bisa rehabilitasi,” pungkasnya berharap. ***