News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Polda Papua Ungkap Tiga Kasus Perdagangan Orang Modus Prostitusi

Widia by Widia
16 August 2023
in Crime
0
Mucikari Prostistusi Online di Cokok Polisi di Kosannya di Semarang
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kepolisian Daerah Papua berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi. Setidaknya empat perempuan menjadi korban dalam kasus ini.

“Semua kasus ini menunjukkan komitmen Polda Papua dalam memberantas praktik perdagangan orang yang merugikan banyak pihak,” kata Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda Papua, Kompol Diaritz Felle, Selasa 15 Agustus 2023.

Diaritz Felle memaparkan, kasus pertama terjadi di wilayah Jayapura dengan menyeret tersangka AH. AH diduga memfasilitasi pertemuan antara perempuan berinisial TM dengan pria pemesan lewat aplikasi WhatsApp.

“Dari transaksi itu, AH kemudian membawa korban ke sebuah hotel di Jayapura. Di mana transaksi uang terjadi. Perbuatan AH diduga telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO,” ujarnya.

Kasus kedua melibatkan GRS dan MJ yang diduga menjual jasa hubungan seks melalui salah satu aplikasi kencan. Dalam kasus ini, polisi mengidentifikasi dua korban yang terlibat dalam transaksi.

Adapun modus operandi kedua tersangka, dengan menggunakan salah satu aplikasi kencan. Keduanya menggunakan foto profil para korban untuk menarik tamu akun yang ada di aplikasi tersebut.

“GRS dan MJ akan dihadapkan pada hukum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang TPPO. Saat ini berkas perkara kedua dari pelaku sementara masih dalam penyusunan oleh penyidik. Selanjutnya akan kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua,” jelasnya.

Kasus terakhir, menyeret dua tersangka berinisial AIS dan FS. Kedua tersangka diduga terlibat dalam merekrut perempuan untuk memberikan layanan seks kepada tamu melalui salah satu aplikasi kencan.

“Penyelidikan telah mengungkap peran keduanya dalam tindakan tersebut, dan mereka akan menghadapi tuntutan hukum yang berlaku,” kata Diaritz

Para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 296 KUHP. Kemudian, Pasal 2 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 yang berkaitan dengan pencegahan tindak pidana perdagangan orang.

“Pasal ini mengandung ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal 120 juta dan maksimal 600 juta rupiah. Selain itu, Pasal 296 KUHPidana mengancamkan hukuman 1 tahun 4 bulan,” bebernya.

Previous Post

Meski Difitnah, Advokat Alvin Lim Tetap Maafkan Juristo

Next Post

Polresta Jayapura Kota Jaring 34 Motor Curian, 12 di Antaranya Teridentifikasi

Next Post
Polresta Jayapura Kota Jaring 34 Motor Curian, 12 di Antaranya Teridentifikasi

Polresta Jayapura Kota Jaring 34 Motor Curian, 12 di Antaranya Teridentifikasi

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?