Kepolisian Daerah Papua berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi. Setidaknya empat perempuan menjadi korban dalam kasus ini.
“Semua kasus ini menunjukkan komitmen Polda Papua dalam memberantas praktik perdagangan orang yang merugikan banyak pihak,” kata Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda Papua, Kompol Diaritz Felle, Selasa 15 Agustus 2023.
Diaritz Felle memaparkan, kasus pertama terjadi di wilayah Jayapura dengan menyeret tersangka AH. AH diduga memfasilitasi pertemuan antara perempuan berinisial TM dengan pria pemesan lewat aplikasi WhatsApp.
“Dari transaksi itu, AH kemudian membawa korban ke sebuah hotel di Jayapura. Di mana transaksi uang terjadi. Perbuatan AH diduga telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO,” ujarnya.
Kasus kedua melibatkan GRS dan MJ yang diduga menjual jasa hubungan seks melalui salah satu aplikasi kencan. Dalam kasus ini, polisi mengidentifikasi dua korban yang terlibat dalam transaksi.
Adapun modus operandi kedua tersangka, dengan menggunakan salah satu aplikasi kencan. Keduanya menggunakan foto profil para korban untuk menarik tamu akun yang ada di aplikasi tersebut.
“GRS dan MJ akan dihadapkan pada hukum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang TPPO. Saat ini berkas perkara kedua dari pelaku sementara masih dalam penyusunan oleh penyidik. Selanjutnya akan kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua,” jelasnya.
Kasus terakhir, menyeret dua tersangka berinisial AIS dan FS. Kedua tersangka diduga terlibat dalam merekrut perempuan untuk memberikan layanan seks kepada tamu melalui salah satu aplikasi kencan.
“Penyelidikan telah mengungkap peran keduanya dalam tindakan tersebut, dan mereka akan menghadapi tuntutan hukum yang berlaku,” kata Diaritz
Para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 296 KUHP. Kemudian, Pasal 2 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 yang berkaitan dengan pencegahan tindak pidana perdagangan orang.
“Pasal ini mengandung ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal 120 juta dan maksimal 600 juta rupiah. Selain itu, Pasal 296 KUHPidana mengancamkan hukuman 1 tahun 4 bulan,” bebernya.