NEWS24XX.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor menangkap 21 pelaku penyalagunaan narkoba. Puluhan pelaku ini ditangkap dalam kurun waktu dua minggu terakhir dari 14 kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang berada di wilayah Kabupaten Bogor.
Wakapolres Bogor, Kompol Fitra Zuanda didampingi Kasat Narkoba, AKP Ilham kepada wartawan Jumat 18 Agustus 2023 mengatakan, ada lima kasus perdaranan narkotikan jenis sabu dan sembilan kasus sediaan farmasi.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap 21 orang tersangka yang di antaranya 20 orang laki-laki dan 1 seorang perempuan.
Sementara barang bukti yang berhasil disita dari tangan para pelaku yakni sabu seberat 16,69 gram, sediaan farmasi sebanyak 11.601 butir dan 77 butir psikotropika.
Modus operandi yang di lakukan para pelaku ini ialah dengan cara sistem tempel, ataupun COD (bertemu langsung dengan pembeli).
Kompol Fitra menjelaskan, jaringan peredaran para pelaku ini sendiri mencakup wilayah Kabupaten Bogor.
Faktor yang membawa mereka masuk dalam lingkungan barang terlarang ini yakni faktor ekonomi.
Para tersangka penyelahgunaan narkotika ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) ayat (1), pasal 112 ayat (2) ayat (1) undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun , paling lama 20 tahun, dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Sementara untuk pelaku penyalahgunaan obat-obatan sedian Farmasi di jerat dengan Pasal 196, Pasal 197 No 36 tahun 2009 undang-undang RI tentang Kesehatan serta pasal 59 UU No.5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. ***