News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Istri dan Anak Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan Tolak Diperiksa KPK

Devi by Devi
25 August 2023
in Crime
0
Istri dan Anak Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan Tolak Diperiksa KPK
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NEWS24XX.COM – Istri dan anak mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menolak untuk diperiksa KPK. Rencananya, istri dan anak Hasbi akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara yang menyeret Hasbi ke dalam penjara.

Awalnya KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Hasbi Hasan, Ida Nursida dan putrinya, Widad Zahra Adiba pada Kamis (24/8/2023).

“Kedua saksi menolak diperiksa,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (25/8/2023).

Istri dan anak Hasbi hadir memenuhi panggilan penyidik KPK pada Kamis. Namun, saat dikonfirmasi mengenai kesediaannya diperiksa sebagai saksi, keduanya menolak memberikan keterangan. Penolakan tersebut dapat dimaklumi karena kedua saksi merupakan keluarga inti tersangka Hasbi Hasan.

Sebelumnya pada Rabu (12/7/2023), penyidik KPK telah melakukan penahanan terhadap Hasbi Hasan. Mantan Sekjen MA itu terlibat kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di luar MA.

Hasbi diduga menerima suap sekitar Rp3 miliar untuk mengatur putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) di MA.

Kasasi yang diintervensi tersangka Hasbi Hasan adalah kasus KSP Intidana antara Heryanto Tanaka, selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, dengan pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman. Dalam proses kasasi, tersangka Heryanto Tanaka berkomunikasi dengan tersangka Dadan Tri Yudianto untuk mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian honor atau fee dengan sebutan “suntikan dana”.

Kedua itu sepakat menyerahkan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di MA, salah satunya Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA. Kemudia Hasbi Hasan sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara Heryanto Tanaka.

Diduga berkat bantuan Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto, terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dan dipidana selama lima tahun penjara sesuai permintaan Heryanto Tanaka.

Pada Maret-September 2022, diduga ada transfer uang dari Heryanto Tanak kepada Dadan Tri Yudianto sebanyak tujuh kali dengan jumlah sekitar Rp11,2 miliar.

Kuat digaan uang Rp11,2 miliar oleh Dadan dibagikan dan menyerahkannya pada Hasbi Hasan. Itu sesuai kesepakatan keduanya Hasbi Hasan diduga menerima sekitar Rp3 miliar.

Hasbi Hasan yang kini ditahan KPK dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

 

Previous Post

Warga Citeureup Digegerkan dengan Penemuan Mayat Pria di Sungai Cilegog

Next Post

Dugaan Kongkalikong Pejabat dengan Pengusaha Mark Up Alkes Dibongkar KPK

Next Post
Dugaan Kongkalikong Pejabat dengan Pengusaha Mark Up Alkes Dibongkar KPK

Dugaan Kongkalikong Pejabat dengan Pengusaha Mark Up Alkes Dibongkar KPK

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?