NEWS24XX.COM -Tiga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ditangkap penyidik Polres Jakarta Selatan (Jaksel). Ketiganya diciduk polisi di kawasan Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.
Ketiga pelaku diduga merekrut para calon korban untuk dijadikan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di beberapa negara.
“Pelaku merekrut korban dengan janji manis tanpa diberikan prosedur yang berlaku,” kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam kepada awak media, Jumat (25/8/2023).
Selain perekrutan tidak sesuai prosedur, tindakan ketiga pelaku menurut Kombes Ade Ary juga melanggar Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 dan Undang-undang nomor 21 tahun 2017 tentang tindak pidana perdagangan orang.
Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga berhasil berhasil menyelamatkan 9 calon pekerja migran yang hendak diberangkatkan ke luar negeri.
Ketiga pelaku kini mendekam dalam tahanan Polres Jakarta. Sedangkan ke 9 korban setelah didata akan dikembalikan kepada keluarga masing-masing.
Polisi menjerat ketiga pelaku dengan pasal berlapis, yakni pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun dan atau denda Rp5 miliar.
Selain itu, para pelaku juga dikenakan pasal 2 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasam tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau Rp600 juta. ***