Seorang kepada desa ditangkap Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2020.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe Miftahuddin mengatakan, MS (31) merupakan Kepala Desa atau Keuchik Paya Bili, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Aceh.
“MS ditahan di Rutan Lhokseumawe selama 20 hari ke depan,” katanya, melansir Antara, Kamis (9/9).
Ia menjelaskan, penyidik menahan MS karena dikhawatirkan melarikan diri atau adanya upaya menghilangkan barang bukti.
Miftahuddin menjelaskan, hasil audit Inspektorat Kota Lhokseumawe ditemukan beberapa proyek yang menyimpang.
Adapun penyimpangan tersebut, yaitu pembelian motor untuk desa menggunakan nama pribadi dan rehabilitasi rumah duafa tidak sesuai anggaran.
“MS juga tidak menyetor pajak desa dan juga diduga melakukan penyalahgunaan dana silpa tahun anggaran 2020. Perbuatan MS merugikan telah negara hingga Rp 305 juta,” tukasnya.