Sebanyak tujuh orang diamankan Polda Bengkulu terkait kasus mafia tanah, mereka adalah GS, JN, AD, JA, JL, HI dan JO dan dua orang lainnya HI dan JO masih DPO.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno mengatakan, modus tujuh orang terduga pelaku penyerobotan lahan PT Hasfram itu dengan memanfaatkan HGU perusahaan yang akan habis. Mereka menggarap lahan dengan tujuan jika HGU tak diperpanjang mereka mendapatkan lahan tersebut.
“Para tersangka ini melakukan penyerobotan lahan PT Hasfram yang HGU-nya sebentar lagi akan habis dengan tujuan jika HGU tak diperpanjang mereka lah yang memiliki lahan tersebut,” kata Sudarno dalam keterangannya, Kamis (11/11).
Sementara itu, Kasubdit Hardabangtah Reskrimum Polda Bengkulu AKBP Edi Sujadmiko menjelaskan, lahan yang telah digarap atau dirusak oleh para terduga pelaku ini berjumlah lebih kurang 500 meter persegi dan sudah ada lahan yang telah dijual oleh para pelaku.
Dari tujuh orang terduga pelaku yang diamankan tersebut ternyata ada yang berprofesi atau berstatus sebagai ASN. “Dari hasil pemeriksaan kita,dari jumlah lahan yang telah di serobot tersebut ada sebagain lahan yang telah mereka jual. Saat ini kita masih melakukan pengembangan kasus,” jelas Edi.
“Dari sejumlah pelaku ada keterlibatan di kasus lain, sehingga digolongkan dalam sindikat mafia tanah,” tambahnya.
Atas perbuatannya itu, tujuh orang terduga pelaku tersebut dipersangkakan dalam Pasal 170 KUHP, SUB Pasal 406 KUHP JO Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun enam bulan. (sumber-Merdeka.com)