Kepolisian Daerah Riau berhasil meringkus seorang admin pinjaman online (Pinjol) di Jakarta, Jumat (5/11/2021). Pelaku berinisial SI (22) ini ditangkap atas laporan dari korbannya yang meminjam uang pada 31 Juli 2021 melalui aplikasi pinjam online.
“Korban tertarik karena melihat iklan dari handphone nya. Kemudian aplikasi di download melalui Playstore. Setelah terdownload, korban memasukkan nominal uang yang akan dipinjam Rp 4 juta. Waktu pengembaliannya selama 8 hari ini jadi Rp 4,8 juta,”ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Ferry Irawan, melansir dari Riauaktual Rabu (10/11/2021).
Setelah uang behasil diterima korban, pada 7 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 WIB korban menerima pesan WhatsApp yang mengaku dari pinjol. Dalam pesan tersebut, korban diingatkan pada 8 Agustus 2021 adalah jatuh tempo pembayaran pinjol tersebut.
“Pada 8 Agustus 2021 sekitar pukul 09.35 WIB korban menerima pesan WhatsApp. Dalam pesan itu ada foto korban dengan keluarganya yang diedit sedang berhubungan badan,”terang Ferry.
Merasa dirugikan, korban langsung lapor ke Polda Riau. Dari laporan itu tim Subdit Cyber yang dipimpin Kompol Nipwim H melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Pelaku berhasil ditangkap di Jakarta. Penangkapan turut dibantu Polres Metro Jakarta Pusat dengan barang bukti. Pelaku ini bertindak sebagai admin,”pungkasnya.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tantang ITE. Pelaku juga ditahan di Mapolda Riau.