Seorang suami di Kelurahan Bangko Kanan Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir terpaksa diamankan Sat Reskrim Polres Rokan Hilir. Minggu 07 November 2021. Pukul 19:00 WIB.
Pelaku berinisial Indra Yana (40 tahun) alamat di Jalan Utama RT. 004 / RW. 002 Kelurahan Bangko Kanan diamankan petugas karna dilaporkan oleh isterinya Jusmawati (30 tahun) yang tidak terima dipukul oleh suaminya.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rokan hilir AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT ) tersebut.
“Telah diamankan 1 orang diduga pelaku tidak pidana KDRT (kekerasan dalam rumah tangga),”kata AKP Juliandi SH.
Dikatakan dia, kronologi kejadian ini berawal korban sedang memarahi anaknya di dalam rumah tiba – tiba datang terlapor (suami pelapor) yang masuk kedalam rumah tanpa ada bicara langsung menarik tangan korban sampai terjatuh dan kemudian pelaku mengatakan “Tadi kau ngomong apa,?
Korban menjawab “Aku marahi anak” setelah itu pelaku keluar rumah dan kemudian korban berteriak teriak meminta tolong, lalu masuk kembali kedalam rumah langsung menutup mulut korban dengan tangannya dan terlapor mengambil sapu memukulnya, mencekik leher sambil menutup mulut korban, setelah itu pelaku pergi dari rumah meninggalkan korban tanpa ada berbicara apapun,”terang Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, lagi.
Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Eru Alsepa SIK, MH memerintahkan anggota Sat Reskrim Polres Rohil untuk melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut,
dan segera mengamankan terhadap 1 orang laki-laki yang diduga sebagai terlapor dugaan tindak pidana KDRT,
“Laki-laki tersebut bernama Indra Yana. dianya juga mengakui bahwa dalam melakukan kekerasan terhadap anak dan istrinya menggunakan kayu sapu, Selanjutnya Terlapor di bawa ke Mako Polres Rokan Hilir guna penyidikan lebih lanjut,”jelasnya.