News24xx.com – Sopir yang terlibat kecelakaan fatal hingga menewaskan selebriti Vanessa Angel dan suaminya, Febri “Bibi” Andriansyah, telah didakwa dengan kelalaian, polisi telah mengkonfirmasi.
Pengemudi, yang diidentifikasi sebagai Tubagus Joddy, adalah satu dari tiga orang yang selamat dari kecelakaan kendaraan tunggal, bersama anak balita pasangan itu Gala dan pengasuhnya Siska.
Joddy, yang berusia 24 tahun, dikabarkan bekerja sebagai asisten Vanessa dalam dua tahun terakhir, meskipun ia juga mencoba bekerja sebagai fotografer untuk selebriti lain.
Joddy sebelumnya masuk daftar tersangka polisi setelah rekaman layar Instagram story-nya, yang diduga diambil sebelum kecelakaan, menjadi viral.
Vanessa dan Bibi tewas di lokasi pasca kecelakaan yang terjadi di ruas Jombang Tol Nganjuk-Surabaya, Jawa Timur, Kamis pekan lalu.
SUV Pajero putih yang dikendarai Joddy menabrak pembatas beton di sisi kiri jalan tol, sebelum terpental dan berputar, lalu berhenti. Pihak berwenang awalnya mengatakan pengemudi kehilangan kendali atas kendaraannya karena dia mengantuk.
Joddy kini telah didakwa dengan kelalaian mengemudi di bawah Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp12 juta (US$840).
Doddy Sudrajat, ayah Vanessa, mengatakan keluarga mereka tidak akan menuntut secara pribadi terhadap Joddy, karena mereka telah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak berwajib.
Mantan pengacara Vanessa dan teman pasangan itu, Milano Lubis, berharap Joddy mendapat hukuman yang setimpal atas dugaan kejahatannya, meski menurutnya menuduh tersangka dengan kelalaian tidak tepat.
“Saya katakan dari awal saya tidak setuju dengan kelalaian [dakwaan]. Karena dengan dia merekam video itu, itu adalah unsur niat.” kata Milano .
“Kami akan awasi [proses hukum] karena kami ingin pengemudi diadili dengan tuntutan tertinggi. Kami akan menemukan apa pun yang dapat dimasukkan dalam dakwaan.”