Dugaan pelecehan seksual sejumlah oknum dosen di Universitas Sriwijaya, Pelembang terhadap empat mahasiswinya. Mendapat perhatian serius dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kemenristek menerjunkan tim pencari fakta guna menggali kebenaran informasi tersebut.
“Ya tim kami sedang turun untuk fact finding,” kata Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang kepada Liputan6.com, Senin (6/12).
Chatarina memastikan jika dosen tersebut terbukti melakukan tindakan amoral, pihaknya bisa memberikan sanksi paling berat berupa pemecatan.”Kalau jenis sanksi bisa ringan sampai berat dengan pemberhentian,” katanya.
Kemendikbudristek memastikan bakal terus mengawal kasus yang mencoreng dunia pendidikan tinggi di Tanah Air itu.
Sebelumnya, jumlah mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) yang mengaku menjadi korban kasus dugaan pelecehan seksual oknum dosen bertambah jadi empat orang.
Satu korban tercatat sebagai mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP) dengan oknum dosen berinisial A dan tiga berasal dari Fakultas Ekonomi (FE) dengan oknum dosen berinisial R.
(sumber-Merdeka.com)