Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bupati Pesisir Selatan (Pessel) Rusma Yul Anwar dalam kasus lingkungan hidup, dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Rusma mengajukan PK pada akhir September lalu melalui kuasa hukumnya Dilihat Padangkita.com dari situs resmi Informasi Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia, perkara itu teregister dengan Nomor 442 PK/Pid.Sus-LH/2021.
Persidangan PK itu dipimpin oleh hakim Soesilo dengan hakim anggota Eddy Army dan Sri Murwahyuni. Majelis hakim membacakan putusannya pada Rabu (15/12/2021) kemarin.
Di situs resmi MA tertulis, Amar putusan: ‘kabul’ (dikabulkan), sebagaimana dikutip Padangkita.com, Jumat (17/12/2021).
Kasus yang menyeret Rusma Yul Anwar ini telah belangsung cukup lama. Awalnya, mantan Wakil Bupati Pessel ini divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang pada 13 Maret 2020 silam.
Putusan hakim tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 642/Pid.Sus-LH/2019/PN Pdg.
Dalam putusan itu, ia divonis bersalah melanggar Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Rusma yang saat itu juga dijatuhi hukuman denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan mengajukan banding melalui tim penasehat hukumnya, begitu pun tim JPU.
Banding tersebut teregister pada 31 Maret 2020 dengan nomor 88/PID.SUS-LH/2020/PT PDG dan diputus pada 30 April 2020.
Dalam putusannya, majelis hakim yang memimpin persidangan menerima banding kedua belah pihak dan menguatkan putuskan pengadilan sebelumnya.
Tak puas dengan putusan banding, Rusma kembali melakukan upaya hukum dengan pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung yang teregister dengan nomor 31 K/PID.SUS-LH/2021.
Pada tingkat terakhir ini, upaya hukum yang diajukan Rusma pun ditolak melalui putusan yang dibacakan majelis hakim pada 24 Februari 2021 silam. Putusan itu hanya berselang beberapa hari sebelum Rusma dilantik menjadi Bupati Pessel.
Dengan terbitnya putusan kasasi MA, maka kasus hukum Rusma telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Persoalan pun muncul. Rusma yang telah dilantik jadi bupati harus dieksekusi.
Namun, hingga putusan PK ini eksekusi tidak pernah terlaksana. Beberapa kali upaya eksekusi selalu gagal. Pada 8 Juli 2021 lalu Kejaksaan negeri Painan mencoba untuk mengeksekusi. Namun gagal, karena karena ribuan pendukung Rusma selalui setia “mengamankan” bupati mereka.
Baca juga: Di Bawah Tekanan Massa, Kejari Pessel Tunda Eksekusi Bupati Pessel Rusma Yul Anwar
Diketahui, kasusnya sendiri bermula dari perusakan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau (mangrove) di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, pada 2016 silam. (sumber-Padangkita.com)