Gunakan senjata tajam dan terlibat tawuran demi ketenaran. Dua kelompok pemuda di Depok diciduk Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok.
Dalam aksinya kedua kelompok ini membuat janji untuk bertemu di satu tempat. Janji itu diunggah di media sosial.
Saat tawuran, ada anggota kelompok yang bertugas merekam video dan kemudian diunggah ke media sosial . Tujuannya agar kelompok atau geng mereka terkenal.
“Dimulai dari tantangan di media sosial maupun di grup WA juga, kemudian janjian. Ada yang bagian memvideokan atau memfoto untuk memviralkan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Selasa (28/12).
Dua kelompok itu adalah Geng Swadaya dan Geng Kali Licin. Ada enam orang yang diamankan dari kedua kelompok itu. Salah satunya diketahui sebagai admin Geng Jembatan Mampang (Jepang) yang beberapa tahun lalu pernah menjarah toko pakaian.
“Ya salah satu tersangkanya kita amankan di Swadaya ini admin dari instagram Geng Jepang,” ungkapnya.
Dijerat dengan UU Darurat
Ketika tawuran, para pelaku dalam kondisi sadar. Mereka berbekal senjata tajam berupa parang dan celurit yang dibeli secara online seharga Rp500ribu. Satu geng bisa terdiri dari 20 orang.
Mereka berkumpul pada malam hari kemudian janjian untuk tawuran. Dari enam orang yang diamankan, satu di antaranya masih di bawah umur sehingga dikembalikan ke orang tua.
Dua di antara enam pelaku yang diamankan merupakan paman dan keponakan. “Satu orang di bawah umur. Nanti yang di bawah umur akan sementara proses berlangsung kita kembalikan ke orang tua tapi proses tetap berlangsung,” tegasnya.
Para pelaku dijerat UU Darurat karena membawa senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. “Barang bukti kita amankan. Yang akan kita proses ada enam orang karena senjata tajam yang dibawa. Sisanya kita pulangkan karena tidak membawa senjata tajam. Kita lakukan pembinaan saja,” pungkasnya.
(sumber-Merdeka.com)