Oknum polisi berinisial HS (27) ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu. Dia diringkus karna diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Selain menangkap oknum anggota Polri, polisi juga meringkus empat tersangka lainnya. Mereka berinisial AA (34), HH (36), MA (63) dan MR (31) yang seluruhnya warga asal Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu Susilo mengatakan, saat ini oknum anggota Polri tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan. Sementara empat tersangka lain ditangani Polres Rejang Lebong.
”Oknum anggota Polri tersebut sudah kami limpahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu,”kata Susilo melansir dari iNews. Rabu (2/2/2022).
Dikatakannya, penangkapan terhadap oknum tersebut bermula dari terbongkarnya kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan satu pelaku berinisial AA (34). Dari tangan AA ditemukan barang bukti satu paket sabu dan alat isap.
Pengakuan AA, barang haram tersebut dibeli dari HH (36) yang berperan sebagai kurir. Saat penggerebekan di tempat HH, ada dua tersangka lain berinisial MA (63) dan MR (31) beserta barang bukti satu paket narkoba jenis ganja.
Kemudian dari keterangan HH, narkoba jenis sabu diperoleh dari HS, oknum anggota Polri. Di kediamannya, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu, timbangan digital dan barang bukti lainnya. Saat diperiksa, HS mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
”Selain pemasok sabu, kami juga masih memburu satu terduga pelaku lain diduga berperan sebagai pengedar ganja,” kata Susilo.