Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong dilaporkan ke Kepolisian Daerah Riau oleh Aliansi Mahasiswa Hukum Riau. Dia dilaporkan terkait dugaan surat palsu, atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik saat pendaftaran sebagai calon legislatif pada tahun tahun 2013 silam.
Laporan tersebut disampaikan Kordinator Umum Aliansi Mahasiswa Hukum Riau, M Risal Ali dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor : STPL/B/115/III/2022/SPKT/Polda Riau tertanggal 2 Maret 2022.
Dalam STPL itu, Afrizal diduga telah melakukan tindak pidana membuat atau menggunakan surat palsu, atau memalsukan surat atau memasukan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 jo Pasal 266 KUHP jo Pasal 69 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Penasehat hukum M Risal Ali, Syahidila Yuri menyampaikan, kliennya mengetahui Bupati Rohil menggunakan ijazah palsu melalui sejumlah pemberitaan media online beberapa waktu lalu. Atas informasi awal ini, kliennya menyurati Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Primatrain selaku pihaknya yang mengeluarkan ijazah paket C milik Afrizal Sintong.
“Surat klien kami dibalas PBKM. Mereka memberikan sejumlah bukti terkait mulai dari kopian ijazah, kartu ujian, denah lokasi ujian, dan SK tim pengawas ujian,” ujarnya melansir dari Haluanriau, Rabu malam.
Dari bukti itu, kata Syahidila, Ketua DPD II Partai Golongan Karya (Golkar) Rohil itu diketahui mengikuti Ujian Nasional (UN) pendidikan kesetaraan paket C pada tahun 2014 silam. Dimana, dia dinyatakan lulus pada bulan September di tahun yang sama.
“Terlapor (Afrizal Sintong, red) ujian tanggal 19-22 Agustus 2014. Ijazah kelulusan diterbitkan 20 September 2014,”kata Advokat muda yang akrab disapa Idil itu.
Menurut Idil, tidak lah mungkin jika Afrizal menggunakan surat keterangan lulus saat pendaftaran calon anggota DPRD Rohil. Karena sebut dia, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan ke-4 PKPU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program & Jadwal Pemilu 2014, yang menyatakan pendaftaran calon anggota DPRD tanggal 9-22 April 2013 (point 7.1) dan/ atau perbaikan daftar calon dan syarat calon sejak tanggal 9-22 Mei 2013, serta penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) rentang waktu 9-22 Agustus 2013.
Kemudian, berdasarkan Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. Yang mana, pada huruf E menyatakan bakal calon anggota DPRD berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, SMK, Madrasah Aliyah Kejuruan atau pendidikan lain yang sederajat.
“Kalau menggunakan surat keterangan lulus, tidak mungkin. Karena yang bersangkutan baru ujian Paket C di tahun 2014. Sedangkan, untuk pendaftaran dan melengkapi syarat calon anggota DPRD tahun 2013. Syaratnya pendidikan minimal SMA/sederajat. Jadi, ijazah atau surat mana yang digunakannya untuk mendaftar,” sebut Idil mempertanyakan.
Atas dasar tersebut, Idil menduga keras Afrizal Sintong menggunakan ijazah palsu atau surat palsu saat Pileg Kabupaten Rohil 2014-2019 lalu. Sehingga, pihaknya melaporkan Afrizal ke Polda Riau.
“Kami sudah laporkan Afrizal Sintong, dan laporan kami diterima dengan Nomor STPL/B/115/III/2020/SPKT/Polda Riau,” tegas Idil.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi membenarkan, adanya laporan tersebut.
“Ya (ada laporan tersebut),” singkat mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.
Terpisah, Afrizal Sintong saat dikonfirmasi membantah hal tersebut. Dikatakan Afrizal, dirinya tidak pernah memalsukan ijazah sebagaimana laporan tersebut. “Saya tidak pernah memalsukan ijazah,” bantah Afrizal.
Ketika pendaftaran sebagai calon anggota DPRD, Bupati Rohil menjelaskan, dirinya menggunakan surat keterangan dari PKBM Primatrain. Surat itu, sebutnya, diterbitkan pada Juli 2013 lalu.
“Saya menggunakan surat keterangan belajar dari Primatrain. Kalau saya memalsukan ijazah, ijazah mana yang saya palsukan,” jelas Afrizal.