Sepasang suami istri (pasutri) diduga Bandar Narkoba digrebek di rumahnya, namun Suaminya berhasil kabur dengan meninggalkan istrinya dengan meninggalkan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 4,7,90 gram dan uang tunai 147 juta.
Kejadian penangkapan ini pada Jumat (25 / 3) sekira pukul 15.30 WIB di Jalan Pulau Birandang RT. 001 RW. 001 Desa Pulau Birandang Kec Kampa Kab. Kampar. Penangkapan ini langsung di pimpin oleh Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH dan di dampingi Kanit Reskrim IPDA Hermoliza SH bersama anggotanya.
Pelaku adalah RR (24) istri dari AC (34) yang saat ini DPO. Mereka warga Desa Birandang, Kecamatan Kampa. Saat di lakukan penangkapan, AC berhasil kabur dan saat ini dalam pengejaran oleh polisi.
Dari tangan pelaku berhasil di amankan barang bukti yang di simpan di kandang anjing, didalam kamar tidurnya dan didalam kamar belakang rumahnya.
Yaitu uang tunai sejumlah Rp.600.000. 2 (Dua) Buah Plastik bening ukuran sedang diduga berisi Narkotika jenis sabu, 28 plastik bening ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu-sabu. 1 unit handpone merk Oppo warna Biru Langit (milik pelaku AC). 1 Timbangan Digital warna hitam. 1 alat hisap sabu (Bong). 1 Kaca Pirex. 1 mancis. 1 Ball Plastik Pembungkus. 1 Gunting Warna Silver. 1 unit Sepeda Motor Merk Scoopy warna hitam gold No. pol. : BM 5194 OM.
Kemudian uang tunai pecahan Rp 50.000 dan Rp. 100.000 Sejumlah Rp 75.000.000. Uang Tunai Pecahan Rp 5.000, 10.000 dan 20.0000 Sejumlah Rp 72.000.000. 1 Celana Jeans. 5 Plastik bening ukuran kecil Diduga Berisi Narkotika jenis sabu. 1 dompet wanita warna ungu Motif bunga. 1 toples plastik warna bening. 1 unit Handphone merk Oppo warna Royal Blue. 1 kaca Pirex. 1 plastik bening berisi 6 (enam) plastik ukuran sedang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu. Dan 1 bantal warna biru.
Awal mula di lakukan penangkapan ini ketika Unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi bahwa di Desa Pulau Birandang sering transaksi Narkotika Jenis Sabu.
Kemudian Kapolsek Tambang memerintahkan kanit reskrim dan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Sekira jam 15.30 Wib tim langsung melakukan penggerebekan terhadap sebuah kandang anjing yang terletak di Dusun 1 Desa Pulau Birandang, akan tetapi pelaku AC berhasil melarikan diri, kemudian dengan didampingi Kepala Desa Pulau Birandang Tomas Renaldo dan Kepala Dusun M. Sukri dilakukan penggeledahan dan di kandang anjing ditemukan barang bukti. Dan
Seluruh barang bukti yg ditemukan diduga milik pelaku AC yang berhasil melarikan diri.
Tim melanjutkan penggeledahan rumah pelaku yang berada di samping kandang anjing dan saat itu ada istri pelaku dan saat dilakukan penggeledahan di kamar pelaku AC dan istrinya dengan disaksikan Kepala Desa Pulau Birandang dan Kepala Dusun ditemukan barang bukti lagi.
Kemudian pelaku RR saat diintrogasi, pelaku mengakui masih menyimpan Narkotika Jenis Sabu di kamar belakang rumahnya.
Tim langsung membawa pelaku kembali ke rumahnya dan dengan didampingi Ketua RW Ma’alis dilakukan penggeledahan di kamar belakang dan ditemukan barang bukti berupa satu buah bantal warna biru yang berisi 1 (satu) buah plastik bening berisi 6 (enam) buah plastik ukuran sedang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu.
Selanjutnya pelaku RR langsung di bawa ke Polsek Tambang, ” Pelaku masih dalam proses lanjut, sedangkan suami pelaku AC dalam pengejaran kita, “jelas Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH.
Pelaku RR sudah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
” Uang yang ditemukan 147 juta dan barang bukti di akui oleh pelaku adalah milik suaminya dan hasil dari jual Narkoba. Dan ia juga mengetahui terhadap aktifitas suaminya dalam melakukan penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu tersebut,”tutup Kapolsek.